Aktivitas Alat Berat dikhawatirkan timbulkan Banjir, kerusakan lingkungan, dan ancaman terhadap Keselamatan Warga

Jambi, 4 Juli 2025 – Warga Kelurahan Aur Kenali, Kota Jambi dan Mendalo Darat Muaro Jambi,
menyatakan penolakan keras terhadap aktivitas pembangunan jalan khusus (hauling) batubara yang
dilakukan oleh PT. Sinar Anugrah Sentosa (SAS). Pekerjaan alat berat yang tiba-tiba muncul di tengah
permukiman warga diduga merupakan bagian dari pembangunan jalur menuju stockpile milik PT. SAS
yang sebelumnya sudah ditolak oleh masyarakat sejak tahun 2023.
Penolakan ini muncul akibat kekhawatiran warga terhadap berbagai dampak lingkungan dan sosial
yang ditimbulkan. Aktivitas alat berat diketahui membuang timbunan tanah ke embung dan wilayah
resapan air, yang berpotensi menimbulkan banjir di area permukiman. Warga juga resah terhadap
kemungkinan terganggunya kenyamanan hidup karena kehadiran truk-truk bertonase besar yang
membawa debu pekat, kebisingan, getaran, dan risiko kecelakaan lalu lintas.
Warga menegaskan bahwa sejak awal tidak pernah ada pelibatan publik maupun keterbukaan
informasi terkait pembangunan jalur hauling dan rencana operasional stockpile. Minimnya
transparansi dan partisipasi publik ini semakin memperkuat penolakan warga terhadap keberadaan
industri batubara di wilayah mereka.

Berdasarkan hasil overlay data spasial WALHI Jambi melalui WebGIS “Rencana Tata Ruang Online” milik
ATR/BPN, lokasi Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) PT. SAS berada di dalam Kawasan
Perlindungan Setempat (KPS). Kawasan ini secara hukum diperuntukkan untuk perlindungan
lingkungan dan tidak semestinya dialihfungsikan untuk kepentingan industri ekstraktif seperti
batubara.

Oscar Anugerah, Direktur Eksekutif WALHI Jambi, mendesak agar seluruh aktivitas pembangunan jalan
hauling batubara di wilayah Aur Kenali segera dihentikan.

“WALHI menolak aktivitas hauling batubara yang melintasi permukiman warga karena menimbulkan
dampak serius terhadap lingkungan, kesehatan, keselamatan, dan kualitas hidup masyarakat. Debu
batubara, kebisingan, dan getaran membawa penderitaan langsung bagi warga, terutama anak-anak
dan kelompok rentan,” ujar Oscar.
Lebih lanjut, Oscar menegaskan bahwa hauling batubara juga menyebabkan kerusakan infrastruktur
jalan yang dibiayai oleh negara dan pada akhirnya merugikan rakyat. Ia menyerukan agar pemerintah
menjalankan mandat konstitusi dengan melindungi hak warga untuk hidup di lingkungan yang baik dan
sehat.
“Pemerintah harus menegakkan aturan lingkungan hidup dan memastikan hak-hak warga terpenuhi,
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, serta Pasal 65
ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ini adalah
bagian dari perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM),” tegasnya.
WALHI Jambi bersama warga Aur Kenali dan Mendalo Darat menuntut agar aktivitas hauling batubara
segera dihentikan dan meminta pemerintah serta aparat penegak hukum bertindak tegas untuk
menghentikan praktik-praktik yang melanggar hak rakyat dan merusak lingkungan.


Narahubung:
Oscar Anugrah- Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi
0811-7492-662

Kamu Harus Baca Juga ini :