Jambi, 17 Juli 2025 — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi mengecam keras dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Daerah Maluku Utara terhadap WALHI Maluku Utara. Tindakan tersebut terjadi pada tanggal 15 Juli 2025, sekitar pukul 23.45 WITA, saat sejumlah aparat intelijen mendatangi kantor WALHI Maluku Utara secara tidak patut dan di luar jam kerja.
Kehadiran kepolisian diduga dari kesatuan brigade mobil (Brimob) Polda Maluku Utara di tengah malam tanpa penjelasan resmi tersebut menimbulkan ketakutan dan tekanan psikologis bagi para staf dan aktivis yang sedang berada di kantor. Tindakan ini diduga berkaitan erat dengan kegiatan protes masyarakat bersama WALHI Maluku Utara atas pemutaran film dokumenter yang diduga dibuat oleh pihak perusahaan PT Harita Group yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan dimana telah terjadi pencemaran lingkungan dan kerusakan alam lainnya serta memberikan penderitaan bagi masyarakat akibat dampak aktivitas pertambangan nikel di Pulau Obi Maluku Utara, sebuah narasi yang bertolak belakang dengan gambaran yang selama ini disampaikan oleh pihak perusahaan dan pemerintah.
WALHI Jambi menilai kedatangan Anggota Brimob tersebut merupakan bentuk intimidasi dan tekanan terhadap Pejuang Lingkungan Hidup yang bertujuan untuk meredam dan memberikan rasa takut, sehingga tindakan tersebut merupakan Ancaman serius terhadap Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat dan hal itu telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam pasal 66 Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal ini secara gamblang menyatakan bahwa “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata” yang mana pasal ini merupakan perwudan dari prinsip anti SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) lantas atas dasar apa Brimob datang ke kantor WALHI Maluku Utara. Sebagai wujud perlindungan terhadap Perjuangan Lingkungan Kementrian LHK juga menerbitkan Permen LHK No. 10 tahun 2004.
Oscar Anugrah, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi menyampaikan bahwa tindakan intimidasi ini adalah bentuk nyata dari penyempitan ruang demokrasi dan ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan bersuara yang mana hal ini telah dijamin oleh Konstitusi dan juga Undang-undang seperti yang tertuang dalam Undang-undang dasar 1945 pasal 28E ayat (3) yang kemudian diperkuat dengan Undang-undang No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) pasal 23 ayat (2) jo pasal 25, ia mengingatkan bahwa perjuangan untuk lingkungan yang adil dan berkelanjutan bukanlah kejahatan. Justru, pejuang lingkungan adalah garda terdepan penyelamat masa depan bumi. Tidak sepatutnya mereka menjadi target represif aparat negara. WALHI akan terus bersuara dan berdiri bersama rakyat yang ruang hidupnya terancam. Kekerasan tidak akan pernah membungkam semangat perjuangan, pungkas Oscar.
Sehubungan dengan itu, maka WALHI Jambi mendesak dan meminta agar :
- Kapolda Maluku Utara segera klarifikasi secara resmi melalui media pers dan media publik terkait dengan dugaan kedatangan Satuan Brimob Polda Maluku Utara ke Kantor WALHI Maluku Utara.
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan investigasi independen terhadap insiden ini.
- Hentikan segala bentuk intimidasi terhadap rakyat dan WALHI Maluku Utara.
- Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah menjamin perlindungan terhadap Pembela Lingkungan Hidup, berdasar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan merupakan kewajiban negara dalam menjamin HAM.
Hormat kami
Wahana Lingkungan Indonesia (WALHI)
Oscar Anugrah – Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi 0811-7492-662
Eksekutif Daerah Jambi