Secara definitif, Wilayah Kelola Rakyat (WKR) adalah sebuah sistem kelola yang integratif dan partisipatif baik dalam proses tata kelola, produksi, distribusi, dan konsumsi melalui mekanisme penyelenggaraan yang senantiasa memperhatikan fungsi sumber daya alam dan lingkungan sebagai pendukung kehidupan berdasarkan nilai dan kearifan setempat guna mewujudkan kemakmuran yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Tata Kuasa adalah sistem penguasaan wilayah kelola rakyat baik dalam relasinya secara struktural (dengan pemerintah, korporasi) maupun secara horisontal (antar masyarakat). Tata kuasa ini sangat terkait erat dengan aspek tenurial dimana sering kali terjadi tumpang tindih klaim atas suatu wilayah. Indikator proses advokasi atas wilayah kelola rakyat pada ranah ini dibatasi pada:
Tata Kelola adalah kaidah atau sistem untuk menjalankan dan mengendalikan atas ruang/wilayah kelola rakyat baik melalui tatanan nilai adat/lokal, maupun melalui tatanan aturan hukum formal yang telah disinergikan dengan nilai-nilai adat/lokal.
Dalam konteks keberlanjutan ruang kehidupan ini maka dalam penata kelolaan wilayah kelola rakyat harus memenuhi kaidah keseimbangan ekosistem dan jaminan keberlanjutan. Indikator pada proses advokasi pada sebagai berikut:
Adalah kaidah atau aturan dalam proses mengeluarkan atau menghasilkan suatu produk (sandang, pangan, papan, jasa dll.) yang berbasis pada potensi yang ada di wilayah kelola rakyat untuk meningkatkan taraf kesejahteraan warganya. Dalam prosesnya, tata produksi ditekankan untuk tidak meningkatkan resiko terhadap wilayah kelolanya, proses produksi harus melihat daya dukung lingkungan; tidak memunculkan masalah baru seperti limbah produk yang bisa menjadi sumber pencemar dll.
Dalam konteks ini juga diatur relasi komunitas (produsen) dengan pihak luar (konsumen). Indikator pada proses pengorganisasian pada ranah ini telah memenuhi beberapa hal berikut:
Merupakan kaidah atau sistem yang mengatur pola pemanfaatan/pemakaian produk dari wilayah kelolanya untuk kepentingan keberlanjutan kehidupan warga. Dalam tata konsumsi, ditekankan agar adanya pemahaman arti nilai dan fungsi ekosistem secara konprehensif sehingga dapat tercipta kultur atau budaya saling mengisi dan melindungi antara masyarakat dengan lingkungannya.
Indikator pada proses pengorganisasian pada ranah ini sebagai berikut: