Rantau gedang, minggu 8 februari 2009 telah terjadi pemukulan yang dilakukan oleh pihak PT. Sawit Jambi Lestari (SJL) Asiatic Mas Coorporation pada saudara Ziat (35) warga desa rantau gedang dan pihak perusahaan yang melakukan pemukulan dilakukan oleh Husai Cs. Pemukulan terjadi dilahan sawit PT.SJL yang telah di duduki dan dikelola masyarakat desa rantau gedang disdesa rantebabkan lahan perusahaan tersebut merupakan tanah masyarakat desa rantau gedang yang di rampas oleh perusahaan tersebut.
Pemukulan tersebut berawal dari cecok antara usai dan edward warga rantau gedang, ziat (korban) mencoba melerai pertengkaran kedua belah pihak tersebut pada sore hari, saat ziat melerai tiba-tiba saudara Husai memukul ziat dengan tojok (alat pengambilan buah sawit) yang berakibat korban mengalami benjol dan memar pipi sebelah kiri, bagian pinggang mengalami memar dan lengan tangtan sebelah kiri mengalami luka. pemukulan yang dilakukan Husai cs bersama dengan 20 orang pihak perusahaan bersama Kades desa sengkati baru dan salahsatunya ada anggota polisi polsek mersam dengan berpakaian dinas dan membawa senjata laras panjang. Aksi pemukulan yang dilakukan Husai dibiarkan oleh teman-temannya termasuk anggota polsek mersam tersebut tidak ada upaya untuk melerai tindakan pemukulan tersebut. Atas aksi pemukulan tersebut ziat bersama warga lainnya melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh karyawan PT.SJL tersebut ke Polsek Mersam.
Tanah di rampas, rebut kembali
Sengketa lahan antara masyarakat rantau gedang dengan PT.SJL Asiatic mas coorporation terjadi sejka tahun 1993, sengketa tersebut berawal dari tindakan penyerobotan dan perampasan lahan dan kebun masyarakat desa rantau gedang tanpa ada ganti rugi. Janji perusahaan untuk melibatkan warga desa rantau gedang dalam trans lokal hingga kini tinggal janji, perushaan tidak pernah merealisasikan janjinya. Sejak pembangunannya di tahun 1993 telah banyak menuai konflik agraria dengan masyarakat lokal, PT.SJL merupakan perusahaan perkebunan sawit dengan pola PIR-Trans lokal dengan mengantongi izin HGU selama 35 tahun dengan SK Nomor : 67/HGU/BPN/1994 dengan luas lahan 2.480 Ha. Pada tahun 1996 perusahaan telah menelantarkan lahannya hingga akhirnya pada tahun 2003 ini warga desa sekitar 480 kk melakukan pendudukan dan pengelolaan lahan HGU inti PT.SJL seluas 1.680 Ha hingga saat ini. Sesuai dengan UUPA No.5 tahun 1960 dan UU No.18 tahun 2004 serta Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tk.I Jambi No.58 tahun1998, dalam peraturan tersebut menyatakan dengan jelas apabila lahan yang telah diberikan HGU dan diterlantarkan selama berturut 3 tahun dan perusahaan tidak menyelesaikan sengketa lahan dengan masyarakat maka HGU tersebut harus dihapuskan atau di cabut izinnya..
Pada tahun 2007 perusahaan mulai masuk kembali dan melakukan aksi-aksi konfrontatif dengan warga desa rantau gedang yang telah menduduki lahan. Berbagai upaya – upaya intimidasi yang dilakukan pihak perusahaan bersama aparat penegak hukum untuk mengusir/memaksa warga untuk keluar dari lahan HGU PT.SJL. Namun, semangat perjuangan warga ranatau gedang untuk merebut hak mereka kembali tak pernah surut sampai mereka mendapatkan hak mereka kembali.
Kekerasan terhadap Petani sawit dalam menyelesaikan persoalan tanah
Publikasi Terbaru Kami
Jadilah Bagian dari WALHI Jambi
Kamu Harus Baca Juga ini :
BENCANA EKOLOGIS, ANCAMAN NYATA DI DEPAN MATA JAMBI
BENCANA EKOLOGIS, ANCAMAN NYATA DI DEPAN MATA JAMBI Sumatera baru saja membayar harga tertinggi atas kerusakan lingkungan, ratusan jiwa melayang dan jutaan warga mengungsi dari Aceh hingga Sumatera Barat. Tragedi...
Read MoreAliansi Petani Jambi Menggugat Penertiban Kawasan Hutan Mengancam Hak Masyarakat dan Lingkungan di Provinsi Jambi
Jambi 31 Juli 2025, dilaksanakan Konferensi Pers bertempat di Kantor WALHI Jambi yang merupakan gabungan dari petani di Provinsi jambi yang berada disekitar maupun dalam kawasan hutan yang kemudian berkolaborasi...
Read MoreTanah Dikuasai Korporasi, Bencana Ditanggung Rakyat
CATATAN AKHIR TAHUN WALHI JAMBI 2025 Jambi, 23 Desember 2025Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi mencatat bahwa sepanjang tahun 2025 krisis lingkungan hidup di Provinsi Jambi semakin menunjukkan pola yang...
Read MoreBarisan Perjuangan Rakyat dan WALHI Jambi Menolak Pembangunan Stockpile PT. Sinar AnugrahSentosa di Wilayah Hunian Warga
Jambi, 2 Agustus 2025 – Warga dari Aur Kenali, Mendalo Darat, Mendalo Laut, Penyengat Rendah, danwilayah sekitarnya bersama WALHI Jambi menggelar konferensi pers di Posko Perlawanan Rakyat.Kegiatan ini dilakukan sebagai...
Read More
