Lippo Mall dan BLH Saling Tolak Gugatan
KOTAJAMBI — PT. Damarindo Perkasa (Lippo Mall) menolak jawaban (eksepsi) dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Jambi, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi, Kamis (10/9/2015). BLH Kota Jambi sebelumnya digugat oleh pihak Lippo Mall. Penolakan eksepsi BLH Kota Jambi disampaikan secara lisan oleh tim kuasa hukum PT. Damarindo Perkasa, Andi Gunawan. "Kami menolak seluruh jawaban yang disampaikan tergugat dan…