Sekitar 1 juta hektare kawasan hutan lindung dan konservasi di Provinsi Jambi rusak akibat usaha pertambangan batu bara. Kabupaten Sarolangun dan Bungo mendominasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) bermasalah tersebut.
“Kami mendesak instansi yang berwenang menyetop atau mencabut IUP yang telanjur sudah diberikan,” kata Musli Nauli, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi, kepada Tempo, Ahad, 26 Mei 2014.
Menurut dia, pemberian rekomendasi sehingga turunnya izin minerba pada sepuluh tahun terakhir di kawasan hutan lindung dan hutan konservasi itu dilaksanakan secara masif, dikeluarkan setahun sebelum dan sesudah pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
“Ini membuktikan adanya permainan antara bupati dan pengusaha. Berdasarkan hasil temuan kita, setiap satu IUP, bupati mengeluarkan rekomendasi menerima upeti dari para pengusaha mencapai Rp3-5 miliar,” ujar Musli.
Jumlah suap itu jauh lebih kecil bila dibandingkan data dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Menurut data KPK, diduga para kepala daerah menerima suap mencapai Rp 10-15 miliar setiap rekomendasi IUP dikeluarkan.
Total IUP di Provinsi Jambi mencapai 398 IUP, yang bermasalah 198 IUP, karena berada di kawasan hutan lindung dan tumpang tindih. IUP bermasalah itu didominasi Kabupaten Bungo–dari 70 IUP, sebanyak 51 IUP bermasalah; dan diikuti Kabupaten Sarolangun–dari 83 IUP, sebanyak 47 IUP bermasalah.
Menurut data KPK, lokasi IUP berada di kawasan hutan seluas 480.502,47 hektare. Dengan rincian hutan konservasi 6.300,22 hektare (sembilan unit), hutan lindung 63.662,22 hektare (lima unit), hutan produksi 410.540,03 hektare (124 unit), dan area penggunaan lain 597.830,07 hektare.
Perusahaan yang memiliki IUP di kawasan hutan lindung di Provinsi jambi antara lain PT AT (TBK) seluas 5.664,13 hektare, PT DIP 281,48 hektare, PT JG 49.969,13 hektare, PT SB (Persero) 671,81 hektare, PT TPC 7.075,67 hektare, dengan total mencapai 63.662,22 hektare.
Dari 398 IUP di wilayah Jambi, terdapat 38 pelaku usaha tanpa NPWP, bahkan ada beberapa di antaranya tidak mencantumkan alamat kantor. Kabupaten Sarolangun juga mendominasi masalah tata ruang serta kurang bayar PNBP Rp 3.201.446.072 dan US$ 9.373.817.
Bupati Sarolangun Cek Endra mengaku pusing dengan kondisi ini. “Saya dijadikan pusing akibat kondisi ini, bukan tidak mungkin saya akan mencabut IUP yang bermasalah dan tidak memperpanjang izinnya,” katanya.
IUP itu muncul saat Bupati Sarolangun masih dijabat Hasan Basri Agus, saat ini menjabat Gubernur Jambi. Namun Cek Endra diisukan diam-diam juga memiliki IUP batu bara di kawasan Desa Panti, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, bekerja sama dengan seorang pengusaha di daerah itu.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Sarolangun M. Haris tidak membantahnya. Namun dia mengatakan sesuai akta perusahaan atas nama Thamrin (pengusaha lokal) dan secara hukum tidak ada kaitan.
http://www.tempo.co/read/news/2014/05/25/058580278/1-Juta-Hektare-Hutan-Jambi-Rusak-oleh-Pertambangan-Batu-Bara
Aksi Simpatik Peringatan Hari Buruh
Jambi – Memperingati Hari Buruh Internasional yang jatuh pada 1...
Read More