Kresna Duta Agroindo adalah Perusahaan yang bergerak di bidang Perkebunan Besar Sawit di bawah bendera Sinar Mas Group. terletak di Kabupaten Sarolangun Bangko, yang sekarang di mekarkan menjadi 2 kabupaten Merengin dan Sarolangun, dengan rincian izin ; Persetujuan Prinsip Menteri Pertanian tanggal 27 September 1986 No.RC.210/331/MENTAN/IX/1986, surat Keputusan Menteri Pertanian No.727/kpts/KB.00510/II/1987, perusahaan ini di tetapkan sebagai Perusahaan INTI, membangun perkebunan kelapa sawit dengan menggunakan POLA PIR-TRANS dengan luas 20.000 Ha, yang terdiri dari INTI Perusahaan ± 6000 Ha, PLASMA ± 14.000 Ha.
Pada tahun 1990 atas persetujuan Menteri Pertanian tanggal 7 April 1990, No.K.B 320/210/MENTAN/IV/1990 di berikan izin lagi penambahan areal untuk INTI ± 9000 Ha, PLASMA ± 18.000 Ha. Dilokasi kabupaten Sarko. Dari INTI sebanyak ± 9000 Ha, telah diberikan HGU (Hak Guna Usaha) ke PT.Krisna Duta Agroindo seluas 8.692.335 Ha, diperkirakan PT.KDA menggarap lahan melampaui izin, ini terbukti yang di berikan HGU nya dari ± 8.692,335 Ha. Dari ± 9000 Ha, maka sisanya adalah 866 Ha adalah tanah/hutan adat Masyarakat Empang Benao, lahan ini telah di ukur masyarakat sendiri dengan cara Partisipatif, batas-batas tanah di tentukan dengan menggunakan tanda-tanda dan aturan adat istiadat setempat. Pembuktian masyarakat dengan kebenaran bukti peta tersebut ternyata tak pernah di tanggapi oleh pihak perusahaan dan PEMDA setempat. Dan konflik ini makin dipelihara oleh pihak-pihak terkait, dengan bermodalkan izin dari Badan Pertanahan Negeri di Jambi tanggal No.08 Tahun 1998. Tanggal 02/06/98 perusahaan di berikan izin baru seluas 5022 Ha, di Lokasi Desa Kasang melintang, Batu Ampar,Batu Kucing,Karang Mendapo, Pengidaran, Ladang Panjang, Lidung, Pauh dan Sarolangun.
Kemudian dengan pola KKPA yang diterapkan oleh PT.KDA sangat jelas sekali berdampak terhadap masyarakat areal perkebunan sawit tersebut, sehingga pemunculan konflik-konflik lahan ditengah masyarakat tidak terelakkan. Seperti masyarakat Desa Karang Mendapo menjadi salah-satu koran dari sekian banyaknya konflik perkebunan kelapa sawit di propinsi jambi. Dengan luas konsesi lahan pada tahun 2000 seluas 694,5 Ha milik PT KDA melalui Koperasi Tiga Serumpun, dengan menerapkan sistim KKPA, lahan yang dikonversikan tersebut merupakan lahan masyarakat yang mempunyai surat hak kepemilikian dalam bentuk secara sporadik berjumlah 71 orang dengan luas 180,4 Ha dan sisanya ialah tanah ulayat masyarakat karang mendapo dengan luas lahan 519,1 Ha. Sebelum di koneversi lahan tersebut merupakan kebun karet dan hutan adat milik masyarakat karang mendapo. Ironisnya, penetapan koperasi tiga serumpun sebagai koperasi yang mengelola lahan masyarakat karang mendapo tidak berdasarkan kesepakatan masyarakat, sehingga adanya manifulasi dalam system pembagian hasil yang tidak sesuai dengan system pembagian hasil 70%-30% untuk tanah pribadi dan 60%-40% untuk tanah ulayat. Adanya pembagian uang hasil panen oleh PT.KDA melalui Koperasi Tiga Serumpun pada tanggal 9 Februari 2007 sejumlah Rp.47.474.368,00 kepada lahan sporadik milik masyarakat karang mendapo. Namun, masyarakat menolak karena tidak sesuai dengan perhitungan hasil panen.
Berbagai upaya telah dilakukan masyarakat karang mendapo untuk penyelesaian persoalan ini namun hingga saat ini belum terealisasi. Selain mendorong langkah penyelesaian dari tingkatan koperasi tiga serumpun dan PT.KDA, masyarakat juga telah menyurati pemerintah kabupaten Sarolangun untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan ini belum menemukan titk terang hingga saat ini.
Perkembangan Terakhir
Pada tahap ini PT.KDA dan Koperasi berinisiatif pengembangan lahan baru ini strategi dan polanya masih menggunakn cara-cara seperti ini juga melibatkan pihak PEMDA Kabupaten Sarolangun lewat kepemerintahan desa. Bukti contoh adalah dikarenakan PT.KDA tidak bisa lagi menjamin pihak Bank untuk mengucurkan Kreditnya, Pemerintah (Bupati) dan Perusahaan akhirnya menggunakan KOPERASI TIGA SERUMPUN, bertempat di Kabupaten Merangin. mengatasnamakan Masyarakat, dengan menggunakan Koperasi ini perusahaan mencoba untuk mencairkan uangnya di BANK, dana yang tersimpan di Bank tersebut adalah untuk membangun lahannya KDA di Kabupaten Tanjung Jabung, akibat Tanahnya tidak cocok dan terlalu asam untuk di bangun sawit. dengan jaminan Tanah atas nama koperasi Masyarakat. Koperasi bentukan pemda dan perusahaan ini sangat sentralistik sekali, mereka membangun cabang-cabang di setiap desa dimana yang akan di bangun dan orang-orangnya telah dipersiapkan pihak pemda dengan melibatkan kepala desa dan oknum-oknum masyarakat desa yang PRO dengan mereka, untuk aturan kalau mengacu pada Undang-undang Otonomi Daerah Nomor 22 tahun 1999, semua kegiatan dan permasalahan bentuk apapun tidak lagi sifatnya sentralistik, malah semua keputusan diambil secara bersama-sama masyarakat setempat. Dan disetiap desa juga sudah ada KOPERASINYA. Disinailah peluang koperasi masuk, mereka menggunakan kepala desa dan oknum-oknum pengurus koperasi yang dijunjuk setia desa, contohnya di desa Karang mendapo, mengklaim masyarakat sangat butuh sawit dengan janji-janji bagi hasil dan menggunakan cara lama. yang muncul kepermukaan adalah nama koperasi bukan Perusahaan. Masyarakat juga tidak dilibatkan dalam mengambil keputusan untuk menentukan pilihan yang tahu adalah kepala desa dan koperasi. Konflik yang terjadi di desa karang mendapo. Sampai saat ini tidak satupun masyarakat terlibat dalam mengambil keputusan, menggunakan sistim apa? Yang di tawarkan hanyalah keuntungan-keuntungan dari sawit, belum lagi, kebun karet masyarakat ada yang telah terserobot, untuk 7 desa yang akan di jadikan lahan baru dari luas 5022 Ha tidak akan mencukupi, kalaupun mencukupi tetunya kebun-kebun masyarakat desa akan kena di jadikan areal, salah satu contoh ada seorang petani yang mempunyai kebun karet yang lahannya kena gusur, mereka minta ganti rugi, Koperasi akan mengganti dengan syarat yang minta di ganti tidak boleh masuk koperasi dan mendapatkan sawit, masyarakat menyerahklan lahan dengan cara di manipulasi, masyarakat menandatangani formulir masuk koperasi diatas materai Rupiah 6000, dengan masuk koperasi masyarakat telah menyetujui memberikan tanahnya untuk di garap oleh perusahaan.
Konfik ini semakin menyebar, ke desa lain, Lidung misalnya, mereka dengan tegas menolak penggarapan lahan baru ini, karena lahan lama yang diserobot oleh perusahaan belum dikembalikan Pola KKPA yang di janjikan oleh perusahaan tidak sesuai dan di sepakati pihak perusahaan.msayarakat telah mengklaim sawit yang telah di tanam sawit, lagi-lagi dengan menggunakan polisi mereka menghalau masyarakat yang telah menduduki lahan tersebut.
Untuk mengantisipasi permasalahn ini, sementara Walhi jambi mencoba untuk membangun kekuatan di tingkat masyarakat, memberikannya pendidikan, membentuk organisasi Rakyat yang independent guna menghindari BOM yang setiap waktu akan meledak, setiap saat pemerintah dan perusahaan mencoba mempropokasi masalah Lahan dan batas tanah antar desa. Hingga yang ada dalam pikiran masyarakat saat ini mempertahankan tanah antar batas desa. Karena masing-masing desa mengakui mereka punya lahan banyak. Organisasi rakyat yang Independen ini akan kita bangun di setiap desa yang akan di bangun sawit, yang akan mengontrol setiap kebijakan di tingkat desa, mendata semua kasus-kasus, memonitoring investasi-invertasi yang masuk kedesa. untuk sementara baru dua desa yang kita bangun, desa Karang Mendapo dan Lidung, organisasi ini akan kita buat jaringan komunikasi antar mereka, bertemu, bertukar fikiran dan akan menghindrakan konflik antar desa, yang setiap waktu akan meledak kalau tidak di antisifasi. Untuk di tingkat struktur desa itu sendiri bupati dengan surat keputusannya juga telah membentuk Badan Pengawas desa (BPD) Legislatifnya Desa,yang bertujuan untuk mengontrol kepala desa (Eksekutifnya desa) dan membuat peraturan desa serta kebijakan di tingkat desa, mewakili aspirasi masyarakat. Organisasi yang kita bangun juga salah satunya mengontrol 2 lembaga di tingkat desa ini yaitu Kepala Desa dab Badan Pengawas Desa (BPD).
Kronologis Kasus Perkebunan Kelapa Sawit HGU PT.KDA
1 mei 2007 “Tuntutan Masyarakat Karang mendapo”
Pengaduan Kepada Bupati Sarolangun, tembusan; Tembusan (Presiden RI, DPR-RI, Kapolri, Komnas HAM, Menteri Pertanian, Menteri Pertanahan, Menteri Kehutanan dan perkebunan, Menteri lingkungan hidup, Menteri Koperasi, Gubernur Jambi, DPRD Jambi, Bupati Se-Jambi ,Friend of the earth international, Watch indonesia, Walhi Nasional dan jaringan seluruh indonesia, Sawit watch, Pers Internasional, Nasional dan Lokal, LSM Lokal, Arsip)
Persoalan Sengketa lahan PT.KDA dan Koperasi Tiga Serumpun dengan Masyarakat Karang Mendapo dengan luas Lahan 694,5 Ha Karang Mendapo
Berdasarkan hasil kesepakatan masyarakat Karang mendapo dalam upaya menyelesaikan sengketa lahan seluas 694,5 Ha antara masyarakat karang mendapo dengan PT. Krisna Duta Agro (KDA) dan Koperasi Tiga Serumpun. Berbagai upaya telah dilakukan dalam penyelesaian sengketa lahan sejak pembukaan lahan tahun 2001 hingga saat ini belum adanya penyelesaian yang kongkrit. Maka dari itu masyarakat Karang mendapo menyampaikan tuntutan kepada pemerintahan kabupaten Sarolangun untuk memfasilitasi upaya penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat Karang mendapo dengan PT.KDA dan Koperasi Tiga Serumpun sampai tuntutan masyarakat di kabulkan dalam waktu yang telah ditentukan.
Berdasarkan kesepakatan bersama masyarakat karang mendapo menyatakan tuntutan dalam penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat karang mendapo dan PT.KDA dan Koperasi tiga serumpun, sbb : (1)Kembalikan pengelolaan lahan kepada masyarakat.(2)Bayarkan hasil panen kelapa sawit dari juli 2006 – april 2007.(3)Memutuskan hubungan kerjasama antara Koperasi Tiga Serumpun dengan masyarakat Karang mendapo. Surat tuntutan ini kami sampaikan dan berdasarkan kesepakatan bersama masyarakat Karang mendapo memberikan batasan waktu selama 2 minggu terhitung sejak tanggal 2 Mei 2007 untuk segera menyelesaiakan sengketa lahan antara masyarakat karang mendapo dengan PT.KDA dan Koperasi Tiga Serumpun. Diwakili (1)M.Rusdi (2)Hamdani(3)Harun L(4)Haris.
05 September 2007
Rapat di kantor Camat Pauh tentang penyelesaian konflik perkebunan sawit PT.KDA antara Masyarakat Karang Mendapo
07 September 2007 (jum’at malam)
Rapat Menindak Lanjuti Hasil rapat di aula Kantor Camat Pauh dalam upaya penyelesiakan konflik perkebunan besar kelapa sawit PT.KDA dengan masyarkat Karang Mendapo Karang Mendapo (dirumah H.Riduan.S ketua UUO Karmen Hasil Kesepakatan Rapat; masyarakat Desa Karang Mendapo bersepakat untuk memanen lahan yang masih berkonflik lebih kurang seluas 669 Ha terdiri lahan seporadik dan lahan umum. Dan hasil kesepakatan terebut ditanda tangani oleh 200 orang masyarakat yang hadir pada rapat perseiapan panen BKS yang berkonflik.
10 September 2007 Panen bersamo Lahan umum dan Lahan soporadik
Sebelum pemanenan yang dilakukan oleh masyarakat, pihak perusahaan juga melakukan intimidasi terhadap masyarakat yang akan melakukan pemanenan tersebut dengan mengimeng-ngimengi akan mendatangkan aparat berimob untuk mengusirkan msayarakat. Maka dengan dukungan masyarakat yangikut serta pemanenan tersebut, sehinga kekuatan itu penuh dengan semangat. Dan acara pemanenan dapat dimulai walau intimindasi itu dihantui oleh masyarakat. Rasa memiliki, dan rasa kebersamaan semangat juang pemanenan tetap eksis. Setelah itu maka pihak Tripika berdatangan dalam rangka menghadiri acara “pemanenan bersamo”.
Pada saat panen bersama dihadiri oleh ;
1. Camat Pauh Supriyanto S.IP
2. Danramil Pauh
3. Kapolsek Pauh
4. Ketua UUO H.Riduan.S
Pihak Masyarakat ;
1. 20 orang tukang lansir BKS dari lahan ke pengangkutan ketek
2. Tukang nyodok 100 orang
3. Tukang Timbang 8 Orang
4. Tukang memasukin barang-barang dari lokasi ke ketek sekitar 40 orang
5. Tukang Kontrolling dari intiminadasi pihak perusahaan sekitar 20 orang
6. tukang mengumpulkan buah segar dari lahan sawit menuju motor sekitar 20 orang
Prosesi pemanenan:
Prosesi pemanenan dimulai pada jam 11.00 wib siang sampai jam 16.30 wib.
Hasil:
Dalam catatan para tukang Timbang bahwa hasil “Panen Bersamo” hari pertama (10 September 2007) mencapai 20 ton buah segar sawit yang akan di jual pada PT.KDA dan hal ini hasil inisiasi rapat pada malam sebelum acara pemanenan dilakukan.
Catatan :
Bahwa pada posisi pemanenan dimulai dan berlangsung alot, maka pihak perusahan menawarkan perundingan dengan catatan bahwa pihak perusahaan akan menyelesaikan konflik antara perusahan PT.KDA, Koperasi tiga serumpun dengan masyarakat desa Karang Mendapo. Dan hasil kesepakatan tersebut diterima oleh pihak masyarakat yang diwakili oleh UUO H.Riduan.S dengan menanda tanggani hasil kesepakatan bahwa pihak masyarakat boleh panen hanya satu hari saja, dan itu pada lahan soporadik, dan ditambah lagi dengan surat kepala desa yang melarang masyarakat tidak boleh memanenkan di lahan umu, dan hanya diperboleh dilahan seperadik. Namun dalam realita dilapangan bahwa lahan seperadik yang diperboleh pihak perusahaan dan pihak kades untuk di panen ternyata sudah duluan dipanen di waktu pagi hari, sehingga masyarakat mmemanenkan lahan umum yang diprediksi belum dipanen..
Kemudian dilanjuti dengan jadwal perundingan pada malam hari yang akan dimulai pada jam 20.00 wib dihadiri pihak UUO H.Riduan, pihak Koperasi Robi, Pihak Perusahaan ………..namun dalam pertemuan tiga pihak ini belum ada penyelesaian yang konkrit. Maka masyarakat karang mendapo tetap melakukan pemanenan .
10 September 2007 Surat kesepakatan Tripika yang memperoleh pemanenan dilahan yang berkonflik tersebut.
Advokasi konflik Masyarakat Karang Mendapo dan PT. KDA
Publikasi Terbaru Kami
Sidang Keempat Ibu Dewita : Kesaksian Ahli Jaksa Penuntut Umum
Debat Pilgub Jambi 2024: Tinjauan Kritis WALHI terhadap Visi Calon Gubernur yang Minim Terobosan
Sidang ketiga Ibu Dewita : Mengupas Fakta Persidangan Kasus Pembakaran Lahan di Konsesi PT ABT
Sidang kedua Ibu Dewita : Menyemai Kehidupan di Lahan Kering, Dihadapkan dengan Tuduhan Tak Beralasan
Sadis! Dedi Irawan Nyaris Tewas Digorok PK Mafia Tanah di Batanghari
Jadilah Bagian dari WALHI Jambi
Kamu Harus Baca Juga ini :
Kertas Posisi “JANJI MANTAP, PETAKA BATUBARA”
Kertas-Posisi-Batubara-2023-WALHI-Jambi-1Unduh
Read MorePers Rilis “Provinsi Jambi Dalam Ancaman El Nino 2023”
Kebakaran-hutan-di-Provinsi-JambiUnduh
Read MorePers Rilis “Pembubaran dan Tindakan Represif Aksi Masa Pematang Bedaro”
Pers-Rilis-pematang-bedaroUnduh
Read MoreSungai Batanghari Bukan Jalur Tambang
Siaran Pers Sungai Batanghari Bukan Jalur Tambang Jambi- Problematika industri pertambangan Batubara dan proses pengangkutannya masih menjadi permasalahan serius yang belum bisa diatasi oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Pasca dilantiknya Gubernur...
Read More