Kerusakan gambut di Propinsi Jambi mengalami situasi yang sangat kritis, dampak tersebut telah terjadi bencana ekologis seperti kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, konflik dan bahkan hilangan keanekaragaman hayati di wilayah gambut.
Pada tanggal 28 Agustus 2019, WALHI Jambi mengadakan kegiatan FGD “Implementasi Restorasi Gambut di Provinsi Jambi’. Dalam kegiatan ini WALHI Jambi melibatkan dari unsur pemerintah yaitu; Badan Restorasi Gambut RI, TRGD Provinsi Jambi, DLH Provinsi Jambi, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi. Dari unsur akademisi WALHI Jambi juga turut mengundang Dekan Fakultas Hukum UNJA (Dr. Helmi, S.H, M.H.), Dekan Fakultas Kehutanan UNJA (Dr. Bambang Irawan, SP., M.Sc.IPU), Dosen Fakultas Pertanian UNJA (Dr. Ir. Asmadi Saad, M, Si). Selain dari unsur Pemerintah dan akademisi, dari beberapa NGO tak luput di undang yang bergerak dan melakukan kerja-kerja di wilayah gambut seperti; Jaringan Masyarakat Gambut Jambi (JMGJ), Perkumpulan Hijau (PH), Yayasan Keadilan Rakyat (YKR), Beranda Perempuan, KKI WARSI, Yayasan Gita Buana, Mitra Aksi, Kemitraan Patnership, ZSL.
Dikutip dari pemberitaan Tribun Jambi.com. 15 Januari 2016. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi [Saat itu] memberikan statemen bahwa, dari luasan gambut di Provinsi Jambi yang berkisar 900 ribu hektar, 80 persen diantaranya terbakar pada peristiwa Karhutla 2015.
Selain peristiwa kebakaran lahan dan hutan pada tahun 2015 lalu berdampak merugikan aspek kehidupan, ekonomi, social dan kesehatan. Namun disisi lain, peristiwa tersebut telah menjadi tonggak lahirnya satu kebijakan terkait upaya penyelamatan wilayah gambut oleh Pemerintah Indonesia.
Salah satu bentuk dari tonggak lahirnya kebijakan penyelamatan gambut tersebut adalah, Presiden Jokowi membentuk Badan Restorasi Gambut [BRG] yang dituangkan ke dalam Perpres No 1 Tahun 2016, yang ditandatanganinya kemudian pada 6 Januari 2016.
Badan Restorasi Gambut dipercaya penuh akan menjadi salah satu badan didalam Pemerintah, untuk memecah kebuntuan dari lemahnya Pemerintah dalam menangani kebakaran lahan dan hutan, khususnya diwilayah gambut. Badan Restorasi Gambut kini memasuki usianya yang ke 4 tahun dan Provinsi Jambi merupakan salah satu Provinsi Prioritas Kerja yang sedang ditanganinya.
Rudiansyah selaku Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi mengatakan ” Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melihat situasi dan kondisi kerusakan ekosistem gambut di Provinsi Jambi serta Melihat Capaian dan tantangan pelaksanaan Restorasi Gambut di Provinsi Jambi”.
Dalam laporan rekap capaian restorasi gambut yang dilakukan oleh BRG pada periode 2017-2018 di 7 [tujuh] Provinsi lalu, Provinsi Jambi menjadi salah satu capaian yang telah dilaporkan.
Dalam laporan rekap capaian restorasi gambut 2017-2018 yang dilakukan di Provinsi Jambi, BRG juga menggunakan dua skema pelaksanaan restorasi yang sama dengan 6 Provinsi Lainnya, difasilitasi dan dilaksanakan oleh BRG sendiri [APBN] dan difasilitasi, dilaksanakan oleh mitra.
Pelaksanaan restorasi baik itu yang difasilitasi oleh APBN maupun oleh mitra di Provinsi Jambi sepanjang 2017-2018, memiliki dampak luasan mencapai 67.670 hektar.
“Adanya informasi kondisi ekosistem gambut dan restorasi gambut di Provinsi Jambi dan juga adanya catatan dan rekomendasi pemulihan ekosistem gambut dalam pelaksanaan restorasi gambut di Propinsi Jambi.” terang Rudiansyah.
Terhadap komitmen upaya restorasi diwilayah konsesi diperusahaan, yang tentu saja harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, tentu saja menjadi hal yang tidak kalah penting untuk dipersoalkan terkait sejauh mana implementasi yang sudah dilakukan oleh perusahaan.