Warga yang mengalami kerugian akibat banjir yang terus terjadi akhir – akhir ini, dapat melakukan gugatan kepada Pemerintah Kota Jambi. Sebab masyarakat mimiliki haknya untuk menggugat class action, atau gugatan secara berkelompok.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi Rudiansyah kepada reporter brandanews.co.id, Kamis (15/6-2017) menjelaskan, bertanggung jawab untuk dapat mewujudkan lingkungan hidup dengan penataannya yang baik kepada masyarakat, dan ini tertuang di dalam Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Masyarakat secara berkelompok, dikatakan Rudiansyah, secara awal harus terlebih dahulu menghitung kerugian yang ditimbulkan akibat banjir, dari situlah selanjutnya masyarakat melakukan gugatan kepada Pemerintah Kota Jambi melalui gugatan class action.
Sementara, WALHI, disebutkan Rudiansyah, dapat mendampingi masyarakat sekaligus WALHI akan mengajukan gugatan legal standing sebagai organisasi lingkungan. “WALHI siap mendampingi masyarakat menggugat Pemerintah Kota Jambi, terkait kerugian yang ditimbulkan akibat banjir tersebut,” terangnya.
Selanjutnya, Direktur WALHI Jambi Rudiansyah mengungkapkan, Pemerintah Kota Jambi sekarang ini terlihat terlalu heroik, atau bersifat pahlawan untuk membantu terhadap investasi sektor perumahan, sektor perhotelan, sektor pembangunan pusat perbelanjaan modern, dan sektor pembangunan pertokoan, sehingga perijinan yang diterbitkan Pemerintah Kota Jambi mengabaikan ketentuan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK).
Sekarang ini, menurut Rudiansyah, perijinan yang diterbitkan Pemerintah Kota Jambi, terhadap pembangunan proferty salah satunya yang bermasalah menyangkut soal Ruang Terbuka Hijau (RTH), menyangkut soal Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL/UKL) atau Amdal dalam proses pembangunan proferty, termasuk juga menyangkut soal irigasi, sanitasi, dan yang lainnya.
“Tetapi kelihatannya apa yang menjadi tanggung jawab itu abai dilaksanakan pemerintah, sehingga perijinan yang diterbitkan karena tidak terkontrol, tidak diawasi, sehingga banyak terjadi pelanggaran UU Lingkungan, dan penyebab itulah akhirnya banjir yang terjadi di Kota Jambi kian semakin parah,” terang Rudiansyah.
Secara terpisah, lembaga lingkungan Perkumpulan Hijau (PH) sependapat dengan WALHI, untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat yang mengalami kerugian akibat banjir untuk menggugat Pemerintah Kota Jambi.
Direktur Perkumpulan Hijau, Feri Irawan kepada reporter brandanews.co.id, secara tegas mengatakan, pihaknya akan memberikan pendampingan kepada masyarakat yang mengalami kerugian akibat banjir untuk melakukan gugatan class action kepada Pemerintah Kota Jambi.
Selanjutnya tidak itu saja, dikatakan Feri Irawan, sebelum gugatan class action dilakukan, Perkumpulan Hijau mengajak masyarakat melakukan safari banjir untuk mengetahui titik – titik yang selama ini menjadi penyebab banjir diwilayah masyarakat itu.
“Setelah dilakukan penghitungan kerugian oleh masyarakat akibat banjir, dan selanjutnya dilakukan safari banjir, barulah setelah itu dilakukan gugatan class action kepada Pemerintah Kota Jambi,” sebutnya.
Menurut Feri Irawan, banjir yang terjadi melanda Kota Jambi sudah tidak lagi dapat diartikan banjir biasa, sekarang ini kondisi banjir sudah bisa dikatakan banjir yang mengepung kota. Jelas, banjir yang terjadi dan selanjutnya menimbulkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat membuktikan Kota Jambi dalam kondisi ‘salah urus’.
Coba lihat saja, kata Feri Irawan, banjir yang terjadi di Mayang, dan begitu juga banjir yang melanda di daerah lain, sangat berbeda ketika banjir melanda daerah ini sebelumnya. Sekarang walaupun hujan turun tidak sebegitu parah lebatnya, justru seketika itu banjir parah timbul dan langsung menghantam pemukiman penduduk.
“Ini tentunya, salah satunya sudah berkurangnya daerah – daerah resapan air akibat pembangunan yang tumbuh sebegitu cepatnya karena pemberian perijinan yang tidak lagi terkontrol dan terawasi dengan baik,” ungkap Feri Irawan. (sal/jul)
Sumber : http://brandanews.co.id