Tidak ada harapan yang akan tercapai tanpa ada gerakan. Selasa, 22 Maret 2016, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jambi melakukan aksi di PTUN Jambi. Gerakan aksi Walhi untuk menuntut ketegasan PTUN Jambi dalam menanggapi tindakan Pemkot Jambi yang telah mengeluarkan dokumen izin lingkungan kepada PT. Damarindo Perkasa terkait pembangunan Lippo Plaza Jambi.
Orator Walhi Jambi menyampaikan bahwa Putusan yang sudah dikeluarkan tidak dihormati oleh PT.Damarindo |
Aksi Walhi kali ini adalah bentuk protes kepada PTUN Jambi agar meminta kepada para pihak dapat menghormati sampai menunggu putusan ini lebih mengikat. Dan meminta kepada PTUN Jambi agar dapat menegur instansi yang terkait dengan perkara ini untuk menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat.
Dihadapan Ketua PTUN Jambi, Bertha Sitohang, massa aksi menyampaikan orasi yang berisikan ungkapan kekecewaan karena disaat proses banding masih berjalan tetapi dokumen izin lingkungan untuk PT. Damarindo Perkasa telah dikeluarkan, dan PT Damarindo Perkasa yang melanjutkan pembangunan Lippo Plaza Jambi adalah tindakan yang tidak menghormati hukum yang berlaku.
Perwakilan massa Aksi menyampaikan kekecewaan kepada PTUN yang sama sekali tidak punya wewenang untuk menegur PEMKOT JAMBI |
Setelah menyampaikan orasinya, perwakilan dari Walhi diterima di ruang sekretariat. Pada sesihearing, aspirasi yang telah disampaikan langsung ditanggapi oleh Ketua Pengadilan TUN Jambi.
Beliau mengnyampaikan, pihak pengadilan hanya mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan memutus secara administratif, sehingga pengadilan tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan teguran kepada Pemkot Jambi dan PT. Damarindo Perkasa atas tindakan yang telah mereka lakukan terkait dengan perkara yang masih berjalan. Dan meminta Walhi untuk menunggu hasil putusan banding dari PT TUN Medan yang prosesnya paling lambat 5 bulan.
Dalam pertemuan tersebut, Walhi terus mendesak pihak PTUN Jambi untuk mengambil sikap untuk melakukan tindakan kepada Pemkot Jambi dan PT. Damarindo, agar mereka dapat taat dengan perkara yang masih berjalan di tingkat banding. Tetapi pihak Pengadilan TUN Jambi tidak dapat memenuhi tuntutan yang Walhi mohonkan. Dengan berdalih pihak pengadilan tidak mempunyai wewenang untuk menegur lembaga eksekutif ketika, walaupun dengan secara nyata terdapat pelanggaran yang telah dilakukan oleh badan atau pejabat eksekutif tersebut.
Perwakilan dari WALHI Jambi saat diterima di ruang Sekrertariat PTUN Jambi |
Tidak mendapatkan tanggapan yang diharapkan dari PTUN Jambi menambah kekecewaan Walhi Jambi. Badan atau pejabat yang seharusnya menjunjung tinggi hukum tetapi malah diam dan tidak bertindak ketika adanya peraturan perundang-undangan yang dilanggar.