WALHI JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi tidak banding atas keputusan PTUN Jambi yang mengabulkan gugatan PT Damarindo (Lippo Mal). Wali Kota Jambi, Sy Fasha menegaskan keputusan ini merupakan hasil rapat dilakukan beberapa intansi terkait.
“Kami sudah tekankan tidak akan banding. Kami sadar ada empat point harus kita penuhi satu diantaranya cabut surat izin Amdal dari Lippo Mal,” katanya kemarin. Menurutnya, keputusan itu diambil mengingat karyawan yang telah bekerja sudah cukup lama
“Pemkot tidak banding, dikarenakan saat ini Lippo Mal ini sudah rekrut 150 tenaga kerja dari Kota Jambi, mereka sudah bekerja dan digaji 6 bulan. Selama 4 tahun ke depan Lippo Mal akan rekrut 600 karyawan, minimal 85 persen itu dari warga Kota Jambi, itu jadi pertimbangan kita,” katanya.
Selanjutnya, BLH Kota Jambi bersama KPA ke depan akan konsultasi khusus oleh pihak Kementrian Lingkungan Hidup, terkait perubahan dokumen izin amdal Lippo Mal. Ia menjelaskan dengan tidak dilakukannya banding ini, pihak Lippo Mal harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu tidak boleh minta ganti rugi, menerima UMKM untuk memasarkan produknya di sana, dan dapat bekerjasama dengan lingkungan sekitar.
Kepala BLH Kota Jambi, Evi Primawati mengatakan meskipun tidak banding, pihak Lippo harus membuat dokumen Amdal baru, dengan melihat kondisi terkini (Existing). Jika proses Amdal ini dilakukan, maka pihak Lippo juga harus tetap mentaati peraturan yang ada.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Ekskutif Walhi Jambi, Musri Nauli mengatakan dirinya sangat menyesali keputusan diambil Pemkot. “Kita sesalkan, kenapa tidak mempertahankan kebijakan itu. Padahal dalam kasus ini Pemkot Jambi tergugat pertama sedangkan Walhi tergugat intervensi,” katanya.
Pengamat Hukum dari Universitas Jambi, Bahdar Johan mengatakan tidak semestinya pemerintah Kota Jambi mengambil tindakan tersebut. Ia menjelaskan dengan tidak melakukan banding, maka publik menilai bahwa terjadi konspirasi di dalam kasus tersebut. (kur)
Sumber : jambi.tribunnews.com