KESELAMATAN RAKYAT DIKORBANKAN, NEGARA WAJIB HENTIKAN PEMBANGUNAN JALAN KHUSUS DAN STOCKPIE BATU BARA DI PEMUKIMAN.

Jambi, 29 Januari 2026 perwakilan masyarakat dari Desa Mendalo Darat dan Aur Kenali yang tergabung didalam Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) dengan didampingi WALHI Jambi menghadiri undangan dari Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Rumah Dinas Gubernur Jambi untuk mencari jalan tengah atas penolakan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap pembangunan jalan khusus dan Stockpile Batubara PT. Sinar Anugrah Sukes (PT.SAS) seluas 70 Ha di wilayah padat penduduk.

Namun dari awal pertemuan ini menunjukkan minimnya komitmen Pemerintah Daerah dalam melindungi keselamatan dan hak rakyat, sangat disayangkan bahwa kebijakan dan izin yang dipersoalkan berada dalam kewenangan Pemerintah Daerah yaitu Gubernur Jambi dan Walikota Jambi tidak menghadiri pertemuan ini. Ketidakhadiran ini mempertegas sikap abai pemerintah terhadap jeritan rakyat yang selama ini terdampak langsung oleh rencana Jalan khusus dan Stockpile Batubara.

Dalam forum yang dihadiri oleh 15 anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Perwakilan PT. SAS, Pemerintah Provinsi Jambi dan Staf ahli Walikota Jambi, Pemerintah Kab. Muaro Jambi, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, dan BPR, masyarakat kemballi menegaskan penolakan total terhadap pembangunan jalan Khusus dan Stockpile Batubara diwilayah mereka.

Penolakan ini didasarkan pada ancaman nyata terhadap hak atas lingkungan hidup baik dan sehat, Lokasi jalan khusus direncanakan sangat dekat dengan rumah rakyat, sehingga berpotensi menimbulkan paparan debu batubara, peningkatan penyakit pernapasan dan kulit, serta beban biaya kesehatan yang pada akhirnya akan ditanggung negara melalui skema Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Selain itu kawasan tersebut memiliki banyak sekali fasilitas Umum terdapat 2 Fasilitas umum yang tidak hanya dijangkau oleh masyarakat sekitar, Intake PDAM yang merupakan sumber air bersih bagi Masyarakat Kota Jambi hanya berjarak ±100 M dari Stockpile dan terdapat Pasar Raya Aur Duri yang merupakan salah satu pasar terbesar dikota jambi dan menjadi sumber kebutuhan pokok rakyat Kota Jambi.

Direktur WALHI Jambi, menegaskan bahwa keselamatan masyarakat dan hak atas lingkungan hidup yang sehat tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan korporasi. Pembangunan jalan Khusus dan Stockpile Batubara PT.SAS ditengah kawasa pemukiman padat penduduk merupakan bentuk pengabaian serius terhadap hak asasi manusia, sekaligus kegagalan negara dalam menjalankan kewajiban Konstitusionalnya untuk melindungi masyarakat.

Rencana pembangunan jalan khusus dan Stockpile Batubara PT.SAS ditengah Kawasan pemukiman padat penduduk jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 65 ayat (1) yang menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta Pasal 67 yang mewajibkan setiap orang dan badan usaha menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup. Memindahkan risiko pencemaran debu, kebisingan, banjir ke wilayah hunian warga bukanlah pembangunan melainkan perusakan yang dilegalkan. WALHI Jambi menilai, pemerintah perlu melakukan audit lingkungan secara menyeluruh, evaluasi AMDAL, jika ditemukan pelanggaran maka perlu penindakan berupa pencabutan izin PT. SAS..

Narahubung:

Oscar Anugrah- Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi                           : 08117492662

Kamu Harus Baca Juga ini :

Sungai Batanghari Bukan Jalur Tambang

Siaran Pers Sungai Batanghari Bukan Jalur Tambang Jambi- Problematika industri pertambangan Batubara dan proses pengangkutannya masih menjadi permasalahan serius yang belum bisa diatasi oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Pasca dilantiknya Gubernur...

Read More