LEGALISASI TAMBANG ILEGAL

PENGAMPUNAN TERHADAP PEMBIARAN,PENGHANCURAN DAN PARA PERUSAK LINGKUNGAN

Pertambangan ilegal adalah kegiatan penambangan atau penggalian yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin dan tidak menggunakan prinsip prinsip penambangan yang baik dan benar (Good Mining Practice), pokok dari persoalan yang terjadi dan semakin marak di Indonesia hari ini selain konflik lahan , juga pertambangan illegal, emas, minyak dan juga pertambangan batubara yang menyisakan banyak persoalan.

Provinsi Jambi menjadi salah satu daerah yang nyaman bagi para pelaku, pemodal dan penampung hasil tambang illegal, emas salah satunya. Maraknya penambang emas yang tidak memiliki izin menambah rentetan persoalan pengelolaan sumber daya alam yang serampangan, disatu sisi pemerintah berupaya dan memberikan dukungan terhadap organisasi dan perorangan yang memperjuangkan pengaturan dan pengelolaan tambang  – tambang emas tanpa izin ini, legalisasi, zero peti, dan sebagainya. Disatu sisi pemerintah melakukan pembiaran, penghancuran dan perusakan lingkungan, tidak berani dan tidak tegas,terhadap aktivitas yang jelas sudah merugikan orang banyak, dan yang menkmati hasilnya hanya Sebagian orang. Dengan dalih pertambangan rakyat tanpa jelas apakah sudah ada tindakan dan upaya penertiban yang benar – benar bisa dipertanggungjawabkan, atau hanya sekedar saja. Karena sudah banyak operasi penertiban yang dilakukan, tidak memberikan efek jera bagi pelaku dan pemodal, dan sudah menjadi rahasia umum, aktivitas illegal tersebut tetap berlanjut dan cenderung bertambah parah.

Bukan sekedar wacana upaya untuk melegalisasi tambang illegal, tapi juga dibungkus dengan kampanye penyelamatan sumber daya alam, penyelamatan lingkungan ,seperti apa?

Yang terjadi adalah akan banyak lokasi baru dan tambang baru dengan dalih pertambangan rakyat, dan tidak jelas juga rakyat yang mana, apakah rakyat yang bekerja, pemilik tanah, atau bahkan aparatur negara, pemilik modal dan penampung emas tersebut.

Dan hari ini di Jambi akan ada upaya legalisasi tersebut tanpa ada upaya penegakan hukum, dan meminta pertanggung jawaban terhadap kerusakan yang sudah terjadi karena dampak dari aktivitas tambang illegal tersebut, inikah bentuk pengampunan terorganisir terhadap mereka yang sudah menghancurkan sumber daya alam dan lingkungan? Kendati alam mampu memulihkan dirinya sendiri, tapi jika tidak ada campur tangan manusia, tentu akan sangat lamban proses pemulihan tersebut, jika seluruh aktivitas tambang illegal ditertibkan dan benar- benar serius dalam proses penentunan subjek dan objek yang akan masuk dalam kategori tambang rakyat ini juga akan menjadi faktor pendukung yang baik dalam proses pemulihan. Tapi kalau proses legalisasi yang pukul rata dan tidak ada proses penegakkan hukum apa jadinya dan apa gunanya hukum itu sendiri, seharusnya ada upaya yang serius, jika selevel pemerintah kabupaten dan aparat penegak hukum di kabupaten tidak mampu maka naikkan levelnya ke Provinsi, jika Provinsi juga tidak sanggup maka naikkan lagi ke level Nasional, bukankah diatas langit masih ada langit?

Persoalan serius untuk menertibkan pertambangan illegal ini, bukan sekedar mengkonsolidasikan semua stakeholder, mendirikan perkumpulan, koperasi, asosiasi, tapi juga harus berpijak pada keadilan dan hak asasi manusia, bukankah hak atas lingkungan yang bersih dan sehat adalah hak asasi manusia? Artinya para pemodal dan orang yang meraup keuntungan atau orang berupaya meraup keuntungan dari aktivitas yang dilakukan ini juga punya tanggung jawab, pemerintah yang melakukan pembiaran tidak berani dan tidak tegas kepada siapa yang menjadi backing dari seluruh aktivitas illegal yang ada, pemerintah juga bertanggung jawab, tidak sekonyong – konyong lepas dari persoalan dengan target Zero PETI yang diganang – ganang, bagaimana persoalan penegakkan hukumnya.

Legalisasi Tambang ilegal, Zero Peti bukan pengampunan terhadap pembiaran,penghancuran dan para perusak lingkungan, Sadar dan tetaplah berpikir pada pokok persoalan yang harus diselesaikan, bukan pada cara instan yang akan menimbulkan persoalan baru pula.

Kamu Harus Baca Juga ini :