Lemahnya Penegakan Hukum Jambi, menyebabkan Karhutla terus berulang



Setiap datangnya musim kemarau, Provinsi Jambi selalu dihantui oleh kejadian kebakaran hutan dan lahan. Kebakaran hutan dan lahan telah terjadi sejak tahun 1997 yang dimana dimulai dikarenakan pembukaan industri perkebunan secara massif. Dari data Rekapitulasi Sipongi KLHK dari tahun 2015, Provinsi Jambi selalu mengalami kebakaran hutan dan lahan, di tahun 2015 kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Provinsi Jambi seluas 115.634,34        Ha, tahun 2016 seluas  8.281,25 Ha, 2017 seluas 109,17 Ha, 2018 seluas 1.577,75 Ha, 2020 seluas 56.593,00 Ha, dan di tahun 2020 seluas 114,00 Ha.

Luas kebakaran hutan dan lahan di Provinsi terbesar di wilayah lahan gambut, hal ini dikarenakan beralih fungsinya lahan gambut menjadi perkebunan HTI dan Perkebunan kelapa sawit yang menyebabkan struktur gambut tersebut seharusnya basah menjadi kering. Langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah sampai saat ini masih pada tahap bagaimana cara memadamkan api, tidak pada upaya mendasar bagaimana lahan gambut tersebut agar tidak terbakar, yaitu mengembalikan fungsi lahan gambut itu sendiri seperti semula.

Penegakan hukum yang belum maksimal juga merupakan faktor penyebab utama yang menyebabkan karhutla di Provinsi Jambi terus terulang . Melakukan penegakan hukum yang tegas dan melakukan evaluasi menyeluruh, baik secara subjek maupun objek, terkait tata kelola di wilayah rentan terjadinya Karhutla di Provinsi Jambi merupakan hal yang sangat penting dilakukan oleh pemerintah dan isntansi terkait dalam menanggulangi karhutla di Provinsi Jambi.

Dalam catatan WALHI Jambi, peristiwa Karhutla pada tahun 2015, setidaknya telah menghanguskan 80% lahan gambut yang ada di Provinsi Jambi. Hal tersebut juga dikuatkan dengan statemen dari Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Irmansyah, yang mengaku dari jumlah lahan gambut di Provinsi Jambi yang berkisar 900 ribu hektar, 80 persen diantaranya terbakar di tahun 2015. Pada rekam jejak penegakan hukum terhadap perusahaan pembakar hutan di tahun 2015, terlihat jelas lemahnya pemerintah dalam proses penegakan hukum. Dimana dari 46 perusahaan yang terbukti pembakar lahan, hanya 4 perusahaan yang ditetapkan menjadi tersangka.

Kamu Harus Baca Juga ini :