PEMBALAKAN LIAR Pemberantasan Terganjal Penegakan Hukum yang Tak Padu

Tim satuan tugas kebakaran hutan dan lahan mendapati maraknya aktivitas pembalakan liar di dekat lokasi kebakaran hutan produksi terbatas beralas hak pengusahaan hutan di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, Rabu (2/10/2019). Aparat menangkap 3 pekerja kayu, sedangkan 6 lainnya lari dalam operasi di lokasi. Satgas mendorong agar aparat penegak hukum menindak tegas praktik liar yang mengancam kebakaran hutan. (Kompas)

JAMBI,Upaya memberantas pembalakan liar dalam hutan negara di perbatasan Jambi dan Sumatera Selatan terganjal selama bertahun-tahun. Sebabnya, belum ada penegakan hukum yang terpadu dan maksimal.

Direktur Walhi Jambi Rudiansyah mengatakan aparat penegak hukum berjalan sendiri-sendiri dan setengah hati dalam memberantas. Pada sebagian besar operasi hanya menjaring para pekerja balak, tidak sampai menangkap para dalangnya. Padahal, lanjut Rudi, merekalah yang meraup untung besar di balik praktik liar tersebut.

“Penanganannya tidak tuntas dari hulu ke hilir. Pekerja kayu ditangkap, tetapi para penampung dan pemilik industri pengolahan yang menerima kayu-kayu ilegal tetap leluasa beroperasi,” ujarnya, Senin (7/10/2019).

Tim satuan tugas kebakaran hutan dan lahan mendapati maraknya aktivitas pembalakan liar di dekat lokasi kebakaran hutan produksi terbatas beralas hak pengusahaan hutan di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, Rabu (2/10/2019). Aparat menangkap 3 pekerja kayu, sedangkan 6 lainnya lari dalam operasi di lokasi. Satgas mendorong agar aparat penegak hukum menindak tegas praktik liar yang mengancam kebakaran hutan. (Kompas)

Pekan lalu, lebih dari 3.000 meter kubik kayu ilegal ditemukan dalam kawasan hutan gambut terbakar di wilayah Sungai Gelam, yang merupakan perbatasan Kabupaten Muaro Jambi dan Musi Banyuasin, Provinsi Jambi dan Sumsel. Dalam operasi, tiga pekerja kayu ditangkap, 6 lainnya melarikan diri.

“Penanganannya tidak tuntas dari hulu ke hilir.” (Rudiansyah)

Di lokasi itu, jalur penebangan kayu liar mencapai sepanjang 6 kilometer lebih. Jalurnya pun bercabang-cabang.

Di sepanjang jalur, tampak ribuan kayu olahan dan kayu bulan berdiameter hingga 50 centimeter siap dilansir pembalak keluar hutan.

Tim satuan tugas kebakaran hutan dan lahan mendapati maraknya aktivitas pembalakan liar di dekat lokasi kebakaran hutan produksi terbatas beralas hak pengusahaan hutan di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, Rabu (2/10/2019). Aparat menangkap 3 pekerja kayu, sedangkan 6 lainnya lari dalam operasi di lokasi. Satgas mendorong agar aparat penegak hukum menindak tegas praktik liar yang mengancam kebakaran hutan. (Kompas)

Tim Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Jambi membawa tiga pekerja balak di dekat lokasi kebakaran. Para pekerja yang berinisial SS (39), F (17), dan G (45) itu langsung diterbangkan dalam heli patroli karhutla untuk ditahan di Kota Jambi.

Namun, dalam proses pemeriksaan, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Ahmad Bestari mengatakan F dilepaskan dengan alasan pelaku masih di bawah umur. “Sehingga akhirnya hanya 2 pelaku yang kami tetapkan tersangka,” jelasnya.

Bestari menyatakan masih fokus menyelesaikan kasus 2 pelaku di atas. Penyidikan belum dapat diperluas mengungkap dan mengejar para auktor di balik pembalakan liar itu. “Kami masih kejar yang ini dulu,” katanya.

Pantauan udara di atas hutan yang menjadi lokasi pembalakan liar itu, terlihat  kebakaran yang sangat luas.  Terpantau pula oleh citra Landsat TM 8 wilayahnya mencakup dua konsesi hutan produksi dan hutan produksi terbatas beralas hak pengusahaan hutan (HPH) di wilayah Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi.

“Saking luasnya kebakaran itu membentang dari timur ke barat seluas 27 kilometer, dari utara ke selatan membara seluas 37 km,” ujar Sukmareni, Asisten Komunikasi Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi.

Sumber : Kompas

Jadilah Bagian dari WALHI Jambi

AYO BERDONASI

Tidak ada hal yang sepele dalam gerakan penyelamatan lingkungan

Kunjungi Kami di Instagram

Kamu Harus Baca Juga ini :