Sekitar pukul 14.00 wib (16/12), kuasa hukum Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) tiba di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PTUN) Jambi. Kedatanganya tersebut memberikan berkas-berkas untuk mengajukan banding terhadap kasus kasus amdal Mall Lippo yang disidangkan oleh PTUN Jambi yang sebelumnya dimenangkan PT Damarindo.
Kuasa Hukum Walhi, Jushua mengaku jika tujuan hasil banding ini belum menemukan titik terang, maka pihaknya akan terus melakukan upaya agar peraturan yang ditetapkan harus tegas dan tidak penyimpangan.
“Kalau ditolak kita akan melakukan hukum kasasi, tapi itu kita lihat nanti, karena kita berharap banding kita kepada PTUN Jambibisa berubah nantinya,” katanya.
Sebelumnya, pada kasus amdal Mall Lippo yang disidangkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi yang sebelumnya memenangkan PT Damarindo, saat ini Pemkot Jambi menegaskan bahwa tidak akan mengajukan banding dalam permasalahan tersebut. Keputusan itu diambil mengingat Lippo Mall sendiri sudah merekrut 150 tenaga kerja yang berasal dari Kota Jambi sendiri, kemudian mereka sudah bekerja dan di gaji 6 bulan.
“Ya itu hak mereka, kalau memang mereka berencana akan merubah dokumen izin amdal nantinya ya kita dukung, yang jelas memang itu sesuai dengan aturan perundang-undangan,” katanya. (*)
Sumber : tribun jambi
Aksi Simpatik Peringatan Hari Buruh
Jambi – Memperingati Hari Buruh Internasional yang jatuh pada 1...
Read More