PT. ANTAM[1] mendapatkan izin konsensi tambang berdasarkan SKMenhut_IKE_541-2011 “Tantang izin Pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan Eksplorasi bahan galian emas dan Mineral pengikutnya pada kawasan hutan produksi terbatas atas nama PT. Aneka Tambang (ANTAM) Tbk. Di Kabupaten Merangin Propinsi Jambi seluas ± 4.754 Ha, SKMenhut_IKE_488-2012 Tentang “Tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Kegiatan EKplorasi Emas dan Mineral Pengikutnya atas Nama PT. Aneka Tambang Persero. Tbk pada kawasan Hutan Produksi Terbatas yang terletak di Kabupaten Merangin Propinsi Jambi seluas ± 3.877 Ha, SK Bupati Merangin No. 184/ESDM/2010 “Tentang persetujuan izin usaha pertambangan Eksplorasi kepada PT. Aneka Tambang. Tbk. Seluas 9.690 Ha, SK Bupati Merangin No. 185/ESDM/2010 “Tantang persetujuan penyesuaian kuasa pertambangan Eksplorasi menuju izin usaha pertambangan eksplorasi kepada PT. Aneka Tambang. Tbk. 7.633 Ha
Menurut Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Merangin Nomor 11 tahun 2012-20132 bahwa lokasi kegiatan penambangan Emas PT. ANTAM seluas 17 323 Ha, berada di dalam kawasan hutan lindung dan hutan prosiksi terbatas. IUP PT. ANTAM tumpang tindih dengan PIPPIB revisi VII seluas 6.303,3 dan harus dikeluarkan dari kajian AMDAL. Sehingga luasan yang masuk ke dalam kajian AMDAL seluas 11.019,7 Ha.
Di dalam dokumen ANDAL, Kesempatan Kerja dan Berusaha. Tingkat pengangguran terbuka di Kabupaten Merangin tahun 2014 sebesar 2,33 % (laki-laki 2,95% dan perempuan 2,32%). Tingkat partisipasi angkatan kerja tahun 2014 sebesar 63,60 %. Maka jumlah tEnaga kerja yang akan diserap ± 133 orang untuk tahap kontruksi dan ± 425 pada masa produksi PT. ANTAM[2].
I. HASIL ANALISIS
Izin PT. ANTAM mengakibatkan konsesi hutan desa Muaro Madras seluas 5.330 Ha. Yang masuk ke dalam konsesi Eksplorasi PT. ANTAM seluas 5.185 Ha. Selain itu juga
Konsesi hutan Desa Talang Tembago seluas 2.707 Ha. Yang masuk ke dalam Konsesi Eksplorasi PT ANTAM seluas 898 Ha. Padahal Status kawasan hutan desa adalah HPT (hutan produksi terbatas). Dengan tutupan hutan Primer yang masih sangat rapat. Selama ini Hutan desa sangat berpotensi untuk dikelola oleh masyarakat untuk dijadikan perkebunan dan lahan pertanian masyarakat.
Peta 1. Tumpang tindih izin PT. ANTAM dengan Hutan Desa
Di dalam Dokumen ANDAL, 5 sungai besar disebutkan. Namun yang menjadi perhatian adalah, AMDAL sama sekali tidak mempertimbangkan dampak terhadap aktivitas PT. ANTAM.
AMDAL hanya memperlihatkan nama sungai-sungai di daerah Merangin. Namun tidak memperhatikan akibat di daerah kabupaten Sarolangun.
Padahal dari hasil analisis overlay yang dilakukan oleh Walhi Jambi, perkantoran terletak di kabupaten Merangin, namun seluruh aktivitas baik dengan cara membuka tutupan hutan yang masih baik maupun aktivitas kegiatan PT. ANTAM mengakibatkan sungai-sungai besar di Kabupaten Sarolangun.
Jadi ada 5 sungai besar dan ada 95 Anak sungai yang akan terdampak dari izin Eksplorasi PT. ANTAM Persero. Tbk. Dalam dokumen ANDAL hanya ada 6 sungai yang akan di konservasi sedangkan sungai lainya dan desa yang terdampak tidak masuk ke dalam perencanaan Konservasi DAS.
Konferensi Pers Terkait Dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas PT.ANTAM |
Terhadap 5 sungai Besar dan 95 anak sungai sama sekali tidak diperhitungkan didalam dokumen AMDAL PT. ANTAM sehingga sama sekali tidak dipertimbangkan.
Dengan demikian, maka selain mengancam 5 sungai besar dan 95 anak sungai Besar tidak menjadi bahan pertimbangan didalam analisis PT. ANTAM.
Dengan adanya pembukaan di huluan sungai dan aktifitas tambang yang mengunakan bahan kimia berbahaya dan masuk ke dalam konsesi PT. ANTAM maka akan berdampak pada kerusakan air yang ada di daerah hilir lebih tepatnya di Kecamatan Batang Asai Kabupaten Sarolangun.
Padahal sepanjang jalur sungai yang terkena dampak PT. ANTAM akan mengakibatkan Jenis ikan yang ada di sepanjang aliran sungai Mempenau, sungai Ampar, Sungai Batang Asai, dan sungai Sako Merah.
Peta 2. DAS akibat aktivitas PT. ANTAM
Pembukaaan hutan primer dengan tutupan masih baik (cover forest) kemudian akan Rencana pembukaan akses jalan dari Undergrone Mine ke desa Batu Empang Kecamatan Batang Asai Kabupaten Sarolangun sepanjang 22 Km (data peta ANDAL yang dilakukan penghitungan ulang dan didalam Dokumen ANDAL hanya di sebutkan 8 Km) dengan lebar jalan 18 Meter, di perkirkan ± 82 Ha Hutan Primer yang harus di buka untuk pembuatan Jalan.
Rencana pembukaan jalan dari Undergrone Mine ke Desa Batu Empang membelah kawasan KPH Limau Sarolangun dan Usulan Hutan Desa Batu Empang
Dengan adanya bukaan untuk pembuatan jalan dan memotong 15 anak sungai bedampak pada pengurangan Debit Air sungai batng tangkui yang di gunakan oleh masyarakat di 11 desa untuk PLTMH.
Perencanaan jalan yang akan dibuat sepanjang 22 Km berada pingiran Sungai Badan Sungai Batang Tangkui dengan memotong 15 anak sungai yang jatuh ke batang tangkui.
Dengan adanya pembukaan jalan maka ada potensi untuk terjadinya pembukaan lahan baru oleh pendatang ataupun masyarakat local.
Rencana jalan yang akan di buat di dalam kawasan hutan produksi terbatas (hutan Primer) dengan Grade (kelerengan) 25%-40%. sedangkan di ANDAL hanya di jelaskan pembukaan jalan Mengunakan Mak Grade 12%.
Dengan adanya bukaan di huluan sungai batang asai maka akan berpotensi bencana air bah yang mengancam 20 desa di Kecamatan Batang Asai.
Selain itu juga, dampak dari pembukaan lahan yang ada di huluan sungai akan berdampak Sungai batang asai kecil terhadap Padi sawah seluas ±117 Ha dan Padi ladang dan jagung seluas ± 4 Ha. Sungai Batang tangkui Padi sawah seluas ± 58 Ha. Sungai Mempenau talang tembago terhadap Holtikultura, Sawah ± 155 Ha.
Dengan Adanya aktifitas Perusahaan di huluan sungai maka akan mengakibatkan dampak negative di masyarakat. Penyakit yang akan muncul ketika aktifitas perusahaan ini berjalan adalah ISPA, diare, alergi kulit, Minamata ( sindrom kelainan fungsi saraf yang disebabkan oleh keracunan akut air raksa ,darah tinggi, asma, paru-paru, jantung dan kolestrol.
Sehingga klaim PT. ANTAM akan merekrut tenaga kerja diserap ± 133 orang untuk tahap kontruksi dan ± 425[3]pada masa produksi PT. ANTAM tidak seimbang dengan kerugian yang akan diderita oleh 16 ribu jiwa.
Dengan hasil analisis yang telah dipaparkan, maka terhadap aktivitas PT. ANTAM haruslah ditolak.
[1] ANTAM merupakan perusahaan pertambangan yang terdiversifikasi dan terintegrasi secara vertikal yang berorientasi ekspor. Melalui wilayah operasi yang tersebar di seluruh Indonesia yang kaya akan bahan mineral, kegiatan ANTAM mencakup eksplorasi, penambangan, pengolahan serta pemasaran dari komoditas bijih nikel, feronike, emas, perak, bauksit dan batubara.
Tujuan perusahaan saat ini berfokus pada peningkatan nilai pemegang saham. Hal ini dilakukan melalui penurunan biaya seiring usaha bertumbuh guna menciptakan keuntungan yang berkelanjutan.
[2] Jika di hitung berdasarkan jumlah penduduk berumur 15-59 tahun hal ini dapat dilihat dari persentase jumlah penduduk 68,89 % sekitar 240.949 jiwa.
Usia rata-rata penduduk pada usia angkatan kerja 60 % di perkirakan untuk jumlah penduduk sekitar 11.975 jiwa dan pada wilayah setudi jumlah angkatan kerja hanya 124 jiwa
[3] Jika di hitung berdasarkan jumlah penduduk berumur 15-59 tahun hal ini dapat dilihat dari persentase jumlah penduduk 68,89 % sekitar 240.949 jiwa.