PERS RILIS – IBU PETANI KECIL ITU MENJALANI SIDANG PERDANANYA

Muaro Tebo, 30 September 2024 – Pada hari Senin, persidangan perdana kasus kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan terdakwa Dewita Br Silalahi telah digelar di Pengadilan Negeri Muara Tebo. Agenda persidangan pertama ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hari Anggara, S.H., M.H. Dalam dakwaannya, Dewita Br Silalahi dikenakan tuduhan berdasarkan dua alternatif pasal: pertama, Pasal 78 ayat (4) jo. Pasal 50 ayat (2) huruf B Undang-undang Republik Indonesia No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah melalui Pasal 36 lampiran Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang; dan kedua, Pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 50 ayat (2) huruf A Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang juga telah diubah melalui regulasi yang sama.

Dewita Br Silalahi, seorang petani kecil dari Desa Pemayungan, ditangkap oleh tim gabungan yang terdiri dari Forkopimda, Kepolisian, TNI, dan PT. Alam Bukit Tigapuluh (ABT) atas dugaan perambahan hutan dan pembakaran lahan. Pada saat penangkapan, Dewita hanya sedang membersihkan lahan di belakang rumahnya dengan menggunakan parang. Tidak ditemukan adanya api atau bukti aktivitas pembakaran di lokasi tersebut. Namun demikian, Dewita tetap ditahan dan dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tuduhan perambahan hutan dilontarkan oleh tim gabungan bersama dengan PT. ABT, meskipun warga desa menganggap penangkapan ini tidak adil dan berlebihan. Masyarakat desa meminta agar Dewita segera dibebaskan, mengingat saat kejadian tidak ada api dan karena statusnya sebagai seorang ibu dari dua anak kecil yang mencari nafkah melalui berkebun secara tradisional.

Abdullah, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi, mengutuk keras proses hukum yang dijalani oleh Dewita Br Silalahi sebagai bentuk ketidakadilan dalam penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Berdasarkan data WALHI Jambi, sepanjang bulan September 2024, terdapat sembilan perusahaan di sektor perkebunan dan kehutanan yang lahannya terbakar di dalam area konsesi mereka. Namun, kejadian tersebut tidak mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum. Luasnya area kebakaran di konsesi korporasi bahkan jauh lebih besar dibandingkan area pekarangan milik Dewita. “Rakyat kecil seperti Dewita selalu menjadi sasaran penegakan hukum, sementara para pelaku perusakan lingkungan dari pihak korporasi sering kali lolos dari pengawasan hukum,” ujar Abdullah.

WALHI Jambi mendesak aparat penegak hukum untuk mengedepankan aspek kemanusiaan dalam penanganan kasus ini. Dewita Br Silalahi hanyalah seorang petani kecil yang menanam tanaman kehidupan seperti cabai, jagung, dan tomat untuk kebutuhan sehari-hari. Lebih dari itu, dia adalah seorang ibu dari dua anak kecil yang masih sangat membutuhkan perhatian sehari-hari.

Kontak Narahubung:

  • Abdullah, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi: 0811-7454-744
  • Eko M. Utomo, Manajer Advokasi dan Pembelaan Hukum WALHI Jambi: 0852-6648-1838

Jadilah Bagian dari WALHI Jambi

AYO BERDONASI

Tidak ada hal yang sepele dalam gerakan penyelamatan lingkungan

Kunjungi Kami di Instagram

Kamu Harus Baca Juga ini :