Proyek Restorasi Ekosistem Mengabaikan Hak dan Mengancam Penghidupan Masyarakat

JAKARTA – Warga Desa Pemayungan, Kabupaten Tebo, Jambi, melaporkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) proyek restorasi ekosistem ke Komnas HAM.
Perwakilan warga Desa Pemayungan, dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jambi menyatakan penolakan proyek itu dikarenakan masyarakat tak pernah dilibatkan dalam perencanaan tersebut.


Proyek restorasi itu dilakukan PT Alam Bukit Tiga Puluh didukung oleh konsorsium World Wildlife Fund (WWF), Zoologische Gesellschaft Frankfurt (FZS), The Orangutan Project (TOP) dan mendapat pendanaan dari Kreditanstalt für Wiederaufbau (KFW) Jerman, dimulai pada awal 2015.
Syaharuddin, perwakilan warga, menuturkan proyek itu dimulai sejak 2015, namun tidak pernah diterangkan kepada masyarakat bahwa ada proyek restorasi ekosistem oleh PT ABT. “Padahal ini tempat kami hidup, sehingga hak kami untuk mengetahui dan memutuskan apakah proyek ini boleh atau tidak,” katanya dalam rilis bersama Walhi yang dikutip, Jumat (12/2/2016).
Walhi mencatat terdapat 314 kepala keluarga atau 1.398 jiwa warga yang menggantungkan hidupnya dari bertani dan berkebun. Desa itu sendiri sudah dikelilingi pelbagai konsesi untuk usaha karet, akasia, tambang batu bara dan kini, proyek restorasi. Oleh karena itu, Walhi dan perwakilan warga melaporkan masalah itu ke Komnas HAM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kurniawan Sabar, Manager Kampanye Walhi Nasional, menuturkan pemerintah dan sektor swasta gencar mempromosikan inisiatif pengelolaan hutan, termasuk skema restorasi ekosistem.
“Namun, sekali lagi pengelolaan lingkungan yang adil harus menjamin keberlanjutan lingkungan dan hak hidup dan penghidupan masyarakat. Kasus ini telah menambah fakta buruk pengelolaan lingkungan,” paparnya.

Kamu Harus Baca Juga ini :