Foto Sungai yang ditutup oleh perusahaan dan dijadikan sebagai akses jalan untuk perusahaan |
Jambi – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia ( WALHI ) menemukan aliran anak sungai di Desa Rukam Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi di tutup oleh PT Erasakti Wira Foresta (EWF). Penutupan dilakukan sejak 19 Oktober lalu.
” Awalnya kita mendapat laporan dari masyarakat. Jadi, kita bersama kepolisian mendatangi lokasi itu. Memang benar sungai itu ditutup,” kata Musri Nauli, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup, Jambi.
Kepolisian menuju lokasi penutupan sungai dan lokasi kebakaran yang dilakukan oleh perusahaan |
Ada dua lokasi sungai yang ditutup oleh PT EWF.
Permasalahan ini juga sudah dilaporkan WALHI ke Polda Jambi. Pihak Polda Jambi bersama WALHI dibantu masyarakat sudah melakukan investigasi ke lokasi. Ada 10 Personil Polda Jambi dari Diskrimsus 5 orang dan Brimob 4 Orang Langsung melakukan Investigasi. Dari hasil investigasi itu, aliran anak sungai memang sengaja ditutup untuk memadamkan api dilokasi lahan perusahaan yang terbakar. Dari temuan itu PT EWF ke Polda Jambi untuk dimintai keterangan.
“Penutupuan sungai yang dilakukan oleh PT EWF itu sudah menyalahi aturan,” ujarnya. Akibat dari penutupan sungai yang dilakukan PT EWF itu, masyarakat di hilir sungai tidak mendapatkan aliran air. “Masyarakat kesulitan mencari air”, tegasnya. Penutupan aliran sungai itu sangat merugikan masyarakat setempat yang terhubung langsung dengan aliran sungai selebar 10 meter itu. Aktivitas dan perekonomian masyarakat juga terdampak. Apalagi masyarakat disana banyak beraktivitas lewat sungai. “Apalagi air sungai itu banyak dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari,’ akunya.
Ditambahkan Musri, bencana kabut asap Propinsi Jambi sudah terjadi sejak tiga bulan terakhir. Namun belum ditemukan penanganan yang baik. Itu terbukti dengan masih pekatnya asap di Propinsi Jambi di berbagai wilayah. “Upaya penanganan yang dilakukan Pemerintah lambat”, akunya. Penanganan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian untuk menyeret perusahaan yang terbukti membakar lahan, kata Musri, juga lamban dan belum memenuhi apa yang diharapkan. Data yang dirilis Polda Jambi per Oktober, baru 4 perusahaan ditetapkan sebagai tersangka. “Jumlah itu tidak sebanding dengan data yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jambi terkait dengan lahan perusahaan yang terbakar, 64 perusahaan, ini harus ditindak lanjuti,” pungkasnya.(fth)
Sumber: Jambi Ekspres