KEDAULATAN PANGAN MENUJU KEADILAN EKOLOGI
(Refleksi Setahun Status Lingkungan Hidup di Jambi)
Walhi Jambi
Tahun 2014, tidak dapat dilupakan begitu saja. Kabut asap merupakan persoalan klasik yang terus berulang setiap tahun.
Padahal Walhi sudah mengingatkan terulangnya kabut asap setelah tahun 2013, Walhi meminta pertanggungjawaban negara dengan menggugat Pemerintah dari Presiden, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Kapolri, Gubernur Riau dan Gubernur Jambi serta kepala Daerah Tanjungjabung Timur dan Tanjung Jabung barat dan 11 Kepala daerah di Propinsi Riua.
Akibatnya. Hampir praktis mengganggu sendi-sendi kehidupan masyarakat. Penerbangan terganggu. Anak sekolah diliburkan. Masyarakat dihimbau keluar rumah harus mengenakan masker. ISPA meningkat setiap minggu. Catatan Walhi Jambi tahun 2014 menunjukkan, dalam periode Januari – September 2014 titik api berasal dari kawasan hutan1, perkebunan sawit2 dan tambang.
Praktis. Selama kabut asap terjadi di Jambi, Pemerintah lebih bersikap reaktif daripada mencari biang penyebab asap. Hampir praktis tidak terdengar, pelaku penyebab kabut asap yang diseret ke muka persidangan.
Persoalan kemudian menggantung. Senyap bersamaan turunnya hujan.
Negara ternyata tidak mampu memberikan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat kepada masyarakat3.
Disatu sisi, Tambang kemudian mencemari sungai. Sungai Batanghari tercemar merkuri. Hampir setiap bulan, korban berjatuhan didaeah-daerah tambang4.
Belum lagi sektor pertambangan yang menyatakan 50 % areal tambang di Jambi belum tahap clean and clear. Dengan demikian, maka dari 398 Izin Usaha Pertambangan (IUP), terdiri dari 21 IUP pertambangan mineral dan 377 IUP pertambangan batubara sudah bisa dipastikan sebagian besar bermasalah5. Dalam evaluasi 1 korsup KPK, dari 190 IUP yang dinyatakan bermasalah, hanya 141 IUP yang dicabut.
Padahal konflik yang disebabkan dari sektor sumber daya alam praktis masih banyak yang belum diselesaikan6.
Namun mengutip pepatah bijak. “Jangan mengutuk kegelapan. Tapi terangi dengan sebuah lilin”.
Cerita kelam di sektor sumber daya alam di Jambi juga dibarengi dengan sikap optimisme.
Keberhasilan masyarakat mengusir perusahaan PT. Duta Alam Makmur di kawasan tinggi di Merangin kemudian mendorong Hutan Desa. Walhi Jambi yang tergabung didalam PMKM berhasil mengawal hutan desa seluas 49.508 ha di 17 desa7. Hutan Desa kemudian mampu menjadi penyangga utama terjaganya kawasan-kawasan hulu sungai batanghari yang termasuk kedalam kawasan ekologi genting.
Selain itu, kegigihan masyarakat Lubuk Mandarsyah yang berhadapan dengan PT. WKS didalam mempertahankan “ruang kelola rakyat’. Begitu juga masyakarat Sungai Bungur dan Desa Sponjen di Kabupaten Muara Jambi berhadapan dengan PT. Puri Hijau Lestari. Masyarakat Batu Ampar kabupaten Sarolangun dengan PT. Kresna Duta Agroindo.
Begitu juga kegigihan masyarakat di hulu Batangasai, Sarolangun yang menolak pengrusakan oleh PT. ANTAM.
Semua cerita sukses perjuangan rakyat (success history) selain mengamankan wilayah kedaulatan rakyat juga memastikan terjaganya kedaulatan pangan. Komoditi lokal berhasil diselamatkan dan masih sekarang masih dinikmati.
Rakyat mengajarkan kepada kita semua. Bagaimana mereka mempertahankan “ruang kelola” dan mampu mempertahankan wilayahnya. Kedaulatan rakyat adalah kedaulatan pangan. Kedaulatan pangan lokal.
Nama-nama benih lokal seperti Padi Sawah Silang Jambu, Padi Ketan Mantung, Padi Ladang Renik Kanal, Padi Ketan Turun Daun, Padi Sawah Silang Kudung, Padi Ketan Hitam, Padi ladang Seringgin Tinggi, Padi Ketan Putih, Padi Ladang Kuning Besar masih bisa kita temukan.
Sudah saatnya wilayah kelola rakyat dipastikan harus dilindungi. Melindungi wilayah kelola rakyat merupakan perlindungan kedaulatan pangan lokal.
1Di kawasan hutan, titik api dapat dilihat justru di areal konsensi perusahaan. Baik HTI di sebagian besar dekat lanskap Bukit Tiga Puluh maupun dekat sebaran Taman Nasional Berbak. Titik api di sekitar taman nasional merupakan indikasi, penghancuran hutan (deforestrasi) masih terjadi di saat Jambi sudah berkomitmen untuk tunduk kepada Inpres Moratorium.
2Sedangkan di sektor perkebunan, titik api masih dapat dilihat dengan sebaran merata di Tanjabtim, Muara Jambi, Sarolangun, Merangin dan Tebo. Di Tebo, masih didominasi sekitar lanskap Taman Nasional Bukit 30.
3Dalam Konstitusi, pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (the rights to healthful and deccen environemen) merupakan hak asasi.
4Awal bulan Desember, tiga orang tewas setelah masuk ke lubang jarum di Desa parti Tanjung Kecamatan Renah Pembarap, Merangin. Dua bulan sebelumnya, dua orang warga Desa Muara Bantan, Kecamatan Renah Pembarap juga mengalami nasib yang sama. Tewas akibat tanah longsor saat bekerja di areal PETI. Bulan Mei, Empat orang tewas tertimbun longsor lokasi tambang emas di Desa Rantau Padangjering, Kecamatan Batangasai, Kabupaten Sarolangun.
5Hasil temuan KPK (Korsup KPK).
6Catatan Walhi 1998-2014, konflik di sektor di sektor sumber daya berjumlah 80 konflik. Merata di berbagai kabupaten. Meliputi perkebunan besar kelapa sawit, kehutanan dan pertambangan.
7Termasuk kedalam persekutuan hukum adat LUAK XVI didataran tinggi Kabupaten Merangin