Menyikapi program restorasi atau pemulihan lahan gambut yang dilakukan pemerintah pusat secara ansional, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jambi meminta pemerintah daerah tidak menutupi kejahatan disektor lahan gambut, serta menyerahkan data riil kepada pemerintah pusat luasan dan lokasi lahan gambut yang seringkali terbakar untuk diambil alih negara guna direstorasi atau dipulihkan kembali, termasuk yang berada dalam kawasan kelola perusahaan pemegang ijin.
“Pemerintah daerah harus aktif merekomendasikan lahan yang akan direstorasi. Pemerintah daerah seharusnya sudah melakukan pemetaan dan identifikasi kawasan yang seringkali terbakar setiap tahun, yang bisa menjadi acuan data lahan gambut yang akan direstorasi,” ujar Manajer Advokasi dan Kampanye, WALHI Jambi, Rudiansyah, Kamis (21/1/2016).
Dijelaskannya, jika kenyataan dilapangan menunjukkan lahan gambut yang seringkali terbakar berada dalam kawasan kelola perusahaan, maka Pemprov harus menyiapkan data dan bukti-bukti akurat, sehingga perusahaan tidak bisa mengelak menyerahkan lahan sebagian lahan kelolanya kepada Negara untuk direstorasi.
Rudiansyah menambahkan, Walhi Jambi optimis program pemerintah pusat melalui Badan Restorasi Gambut (BRG)untuk melakukan Restorasi atau pemulihan lahan Gambut akan dapat dilaksanakan dengan baik di Provinsi Jambi asalkan ada ketegasan dari pemerintah baik pusat maupun daerah serta sinergi antara pemerintah, pihak perusahaan, LSM dan masyarakat.
Data Walhi menunjukkan luasa lahan gambut di Provinsi Jambi mencapai sekitar 690 ribu hektar, dan yang telah terbakar hingga tahun 2015 mencapai sekitar 30 persen.
Pemerintah pusat melalui BRG telah mencanangkan program restorasi atau pemulihan gambut secara nasional dengan target 2 juta hektar lahan gambut dalam kurun 5 tahun. Meski tidak masuk dalam tahun pertama program restorasi, namun Provinsi Jambi menjadi salah satu dari tujuh provinsi yang diprioritaskan dalam program restorasi tersebut. (TW/WDA)
Sumber : RRI.co.id