Siaran Pers – Aksi Pendudukan Lahan Serukan Pengembalian Tanah Transmigrasi yang Diserobot Mafia Tanah

Jambi, 1 Oktober 2024 – Masyarakat yang tergabung dalam aksi 200 Kepala Keluarga (KK) anggota TSM SP 4 Desa Gambut Jaya melakukan aksi di lapangan, menuntut dikembalikannya lahan pencadangan transmigrasi yang saat ini dikuasai oleh Ken Gui beserta pihak-pihak terkait. Penguasaan ini diduga terjadi melalui peralihan hak yang melibatkan oknum-oknum yang bekerja sama dengan pihak lain di pemerintahan.

Masyarakat menggelar aksi dan melakukan pendudukan di lokasi tersebut lantaran tidak ada penyelesaian yang konkrit. Ini bukanlah tindakan tanpa dasar—berulang kali pertemuan telah diadakan, dan perwakilan masyarakat Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, telah mendatangi Markas Kepolisian Daerah (MAPOLDA) Jambi untuk melaporkan dugaan praktik mafia tanah yang terjadi di desa mereka. Masyarakat mendesak agar Kapolda Jambi segera memeriksa oknum-oknum yang telah menguasai lahan LU II milik warga Desa Gambut Jaya, dan agar tanah tersebut dikembalikan kepada masyarakat yang tergabung dalam TSM SP IV Gambut Jaya.

Tuntutan masyarakat ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Daerah Tingkat I Jambi No: 188/44/398 Tahun 1986, yang menetapkan pencadangan lahan seluas ± 20.000 hektare untuk transmigrasi. Selain itu, berdasarkan Keputusan Bupati Muaro Jambi No: 533 Tahun 2009, 200 Kepala Keluarga Transmigrasi Swakarsa Mandiri telah ditempatkan di unit permukiman Sungai Gelam, satuan pemukiman 4 (SP4) Desa Gambut Jaya. Dengan demikian, masyarakat yang melaporkan masalah ini ke MAPOLDA Jambi adalah pemilik hak atas lahan pencadangan transmigrasi tersebut sesuai dengan keputusan-keputusan tersebut.

Namun, hingga saat ini, tanah yang dimaksud dalam keputusan-keputusan tersebut tidak dapat dikuasai oleh masyarakat Desa Gambut Jaya. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa lahan tersebut kini dikuasai oleh Ken Gui, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muaro Jambi. Ada dugaan bahwa pada tahun 2008, BPN Muaro Jambi menerbitkan 105 SHM di atas lahan pencadangan transmigrasi tersebut tanpa dasar hukum yang sah.

Pada Hari Kesaktian Pancasila ini, masyarakat sepakat melakukan pendudukan lahan dan mendesak agar proses penyelesaian permasalahan ini segera dituntaskan, dengan kembalinya hak tanah kepada pemilik yang sah.

Tuntutan Masyarakat :

  • Meminta kepada Pemerintah Provinsi Jambi untuk menyelesaikan permasalahan lahan pencadangan Transmigrasi kepada masyarakat Gambut Jaya
  • Meminta kepada ATR/BPN RI cq ATR/BPN Provinsi cq ATR/BPN Kab. Muaro Jambi  untuk menyelesaikan permasalahan lahan pencadangan Transmigrasi kepada masyarakat Gambut Jaya
  • Meminta kepada Dinas Nakertrans untuk menyelesaikan konflik di Desa Gambut Jaya terkait wilayah masyarakat pencadangan Transmigrasi
  • Meminta Klarifikasi dari pihak Kent Gui dan Muslimin Harahap terkait penguasaan tanah.

Jadilah Bagian dari WALHI Jambi

AYO BERDONASI

Tidak ada hal yang sepele dalam gerakan penyelamatan lingkungan

Kunjungi Kami di Instagram

Kamu Harus Baca Juga ini :