Siaran Pers: Bukti Sah Kepemilikan Tanah Desa Mekar Sari Diajukan di Pengadilan

Pada hari Rabu, 12 Juni 2024, telah dilanjutkan proses gugatan yang dilayangkan oleh 14 warga Desa Mekar Sari terhadap Junaidi Bin M. Zen yang diduga sebagai mafia tanah. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Muara Bulian dengan agenda verifikasi alat bukti yang diajukan oleh penggugat, yakni masyarakat Desa Mekar Sari, didampingi oleh WALHI Jambi dan kuasa hukum.

Sebelum memasuki tahap persidangan, masyarakat sebagai penggugat telah melalui tahapan mediasi sebagai upaya perdamaian dengan Junaidi Bin M. Zen. Mediasi ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Muara Bulian dan dipimpin oleh hakim mediator dari Pengadilan Negeri Muara Bulian. Namun, mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan damai sehingga perkara dilanjutkan ke tahap persidangan.

Dalam proses verifikasi alat bukti, WALHI Jambi bersama kuasa hukum mengajukan 22 alat bukti untuk diverifikasi oleh majelis hakim. Dalam konteks perkara perdata, alat bukti memiliki beberapa jenis yang berfungsi untuk membuktikan kebenaran formil (formeel waarheid) yang didasarkan pada formalitas-formalitas hukum.

Alat bukti perdata merupakan aspek penting dalam membangun dan menghasilkan keputusan hakim. Alat bukti yang diajukan bertujuan untuk membuktikan kebenaran hubungan hukum yang dimiliki oleh masyarakat, baik oleh penggugat maupun tergugat dalam perkara perdata ini.

Direktur WALHI Jambi, Abdullah, menyatakan bahwa proses ini sangat penting untuk memberikan bukti kepada hakim bahwa masyarakat Desa Mekar Sari adalah pemilik lahan yang sah dengan hak yang melekat atas tanah tersebut, berdasarkan dokumen-dokumen yang diberikan oleh negara. Dengan diajukannya alat bukti ini, WALHI Jambi berharap dapat menjadi pertimbangan hakim untuk mengeluarkan putusan yang memberikan keadilan kepada masyarakat Desa Mekar Sari. Yang paling penting adalah agar masyarakat dapat mengelola lahannya secara mandiri tanpa intervensi dari mafia tanah.

Narahubung:

  1. Abdullah (Direktur Eksekutif WALHI Jambi) – 0811 7454 744
  2. Eko Mulia (Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Jambi) – 0852 6648 1838

Kamu Harus Baca Juga ini :

Sungai Batanghari Bukan Jalur Tambang

Siaran Pers Sungai Batanghari Bukan Jalur Tambang Jambi- Problematika industri pertambangan Batubara dan proses pengangkutannya masih menjadi permasalahan serius yang belum bisa diatasi oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Pasca dilantiknya Gubernur...

Read More