Siaran Pers – PENGADUAN MASYARAKAT DESA GAMBUT JAYA KE POLDA JAMBI TERHADAP MAFIA TANAH

Jambi, 17 September 2024

Didampingi TIM ED Walhi Jambi, Penasehat Hukum dan perwakilan masyarakat Desa Gambut Jaya Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi mendatangi MAPOLDA Jambi untuk Jambi  mengadukan  kepada Bapak KAPOLDA Jambi terkait dugaan Mafia Tanah yang terjadi di Desa Gambut Jaya, kami meminta kepada bapak KAPOLDA Jambi dapat melakukan pemeriksaan kepada Mafia tanah yang sudah menguasai lahan LU II Masyarakat Gambut Jaya, agar tanah ini dikembalikan kepada masyarakat yang tergabung di TSM SP IV Gambut Jaya.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah Tingkat I Jambi No: 188/44/398 Tahun 1986. Tentang Pencadangan tanah seluas ± 20.000 Ha. Kemudian berdasarkan Bupati Muaro Jambi, No:533 Tahun 2009. Tentang Penempatan 200 Kepala Keluarga Transmigrasi SWAKARSA MANDIRI Pada unit permukiman Sungai Gelam satuan pemukiman 4 (Sp4) Desa Gambut Jaya Kecamatan Muaro Jambi. Bahwa masyarakat yang mengadukan persolan ini ke MAPOLDA Jambi merupakan masyarakat pemilik hak atas tanah pencadangan transmigrasi Desa Gambut Jaya sesuia dengan Surat Keputusan diatas.

Namun hingga saat ini, objek tanah berdasarkan Surat Keputsan diatas tidak dapat dikuasai oleh para masyarakat Desa Gambut Jaya. Berdasarkan fakta dilapangan objek tanah berdasarkan Surat Keputusan diatas dikuasai oleh Kent Gui, berdasarkan Sertifikat Hak Milik yang di terbitkan oleh Badan Pertanahan (BPN) Muaro Jambi. Hal ini karena ada dugaan BPN Muaro Jambi menerbitkan SHM sebanyak 105 bidang tanah pada tahun 2008, di atas lahan pencadangan tersebut tanpa dasar/alas hak sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Abdullah, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi menyatakan persoalan lahan pencadangan untuk masyarakat Transmigrasi ini harus nya jadi prioritas untuk diselesaikan. Persoalan ini jangan tarik ulur dan lempar kewenangan antar instansi, data yang disampaikan oleh masyarkat seharusnya menandai acuan untuk penyelesaian, karena sumbernya jelas dan berasal dari Pemerintah. Karena fakta lapangan berlainan dan ditemukan lahan pencadangan tersebut sudah dikuasai oleh pihak lain, maka dibutuhkan ketegasan bukan pembiaran hingga berlarut-larut.

Eko Mulia Utomo menambahkan Hak Masyarakat Desa Gambut Jaya yang ikut pada program Transmigrasi harus segera dikembalikan, tidak ada penegakan hukum yang jelas kepada mafia tanah yang sudah mengambil hak masyarakat Desa Gambut Jaya.

.

Narahubung:

Abdullah- Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi                                    : 0811-7454-744

Eko M Utomo- Manajer Advokasi dan Pembelaan Hukum WALHI Jambi  : 0852-6648-1838

Jadilah Bagian dari WALHI Jambi

AYO BERDONASI

Tidak ada hal yang sepele dalam gerakan penyelamatan lingkungan

Kunjungi Kami di Instagram

Kamu Harus Baca Juga ini :