Siaran Pers – Situasi Pengelolaan Sumber Daya Alam di Propinsi Jambi yang Mengabaikan Keberlanjutan Lingkungan Hidup

 

Jambi 22 April 2021– Peringatan Hari Bumi yang berlangsung setiap tahun pada tanggal 22 April, adalah salah satu cara bagaimana kita sebagai salah satu makhluk hidup yang berdiam dan tinggal di muka bumi ini untuk selalu ingat dan tergugah, bahwa bumi yang semakin tua dan renta menopang kita harus tetap kita jaga. Membicarakan bumi, berarti kita juga pasti membicarakan mahluk hidup didalammya, baik itu manusia, hewan dan tumbuhan, yang berada disatu lingkaran ekosistem lingkungan hidup.

 

Dipropinsi Jambi,  hak atas lingkungan hidup yang sehat dari waktu kewaktu semakin menurun secara kualitasnya. Menurunnya kualitas lingkungan hidup yang berbanding lurus dengan hilangnya hak atas hidup yang sehat di Provinsi Jambi, dipengaruhi oleh buruknya pengelolaan dan lemahnya upaya perlindungan lingkungan hidup yang ada.

 

Beberapa kasus yang menyebabkan menurunnya kualitas lingkungan hidup dan hilangnya hak atas lingkungan yang sehat, disebabkan dari lepasnya kewajiban Pemerintah dan kelompok industri dalam praktek pengelolaan lingkungan hidup.[1]

 



Fakta-Fakta dan Peristiwa

 

Dalam prakteknya, skema-skema rekayasa alam baik itu digunakan untuk kepentingan industri perkebunaan kelapa sawit maupun hutan tanaman industri [HTI] di Provinsi Jambi, tidak berbanding lurus dengan penerapan teknologi pengamannya. Sehingga dalam periode awal pembukaan industri sawit maupun HTI pada era tahun 1997-2000, banyak menyebabkan peristiwa-peristiwa kecelakaan yang berdampak pada bencana ekologi yang terjadi pada saat ini, salah satunya adalah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).[2]

 

Siklus Kebakaran Hutan dan Lahan di Propinsi Jambi

Periode Tahun

Peristiwa KARHUTLA

1997 – 2000

              4 Tahun 1 perisiwa Karhutla

2000 – 2006

2 Tahun 1 Peristiwa Karhutla

2006 – 2010

1 Tahun 1 Peristiwa Karhutla

2010-2019

1 Tahun 2 Peritiwa Karhutla

 

Dari peristiwa kebakaran hutan dan lahan terakhir di Provinsi Jambi ditahun 2019 lalu saja, setidaknya ada seluas 165.186,58 hektar lahan terbakar di 46 konsesi perusahaan [sawit dan HTI], dengan komposisi diwilayah gambut 114.900,2 hektar dan non gambut 50.286.38 hektar.[3]

 

Selain mengakibatkan hilangnya hak atas hidup yang bersih dan sehat akibat peristiwa Karhutla, peristiwa karhutla juga telah merugikan secara ekonomi yang menimpa masyarakat, khususnya kerugian ekonomi masyarakat di kelas menengah kebawah.

 

Dalam analisis terkait dampak kerugian akibat kebakaran hutan dan lahan ditahun 2019 di Provinsi Jambi, WALHI Jambi menemukan angka kerugian berjumlah Rp 145. 296.440.005.040. Kerugian tersebut dimunculkan dari beberapa sektor terdampak, diantaranya adalah, kerugian lingkungan, kesehatan, pendidikan, pedagang kaki lima dan pariwisata.

 

Selain fakta kebakaran hutan dan lahan yang menandai turunnya kualitas lingkungan dan kualitas hidup masyarakat di Provinsi Jambi, fakta kerusakan lainnya yang muncul adalah  akibat pengelolaan lingkungan hidup pada sektor pertambangan.


Dari hasil pengujian KOMPAS ditiga anak sungai Batanghari [sungai Mesumai, Sungai Merangin di Kabupaten Merangin dan Sungai Tembesi di Kabupaten Sarolangun], menyatakan bahwa kandungan air di ketiga sungai tersebut saat ini sudah tercemar oleh mercuri. Dengan hasil yang didaptkan adanya kadar logam berat disungai tembesi mencapai 0,001/1, besi 1,39mg/1 dan arsenic 0,001 mg/1. Disungai mesumai, kadar merkuri 0,0008 mg/1, arsenic 0,002 mg/1.

 

Pengujian kualitas air sungai Batanghari juga telah dilakukan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi di 16 titik. DLH Provinsi Jambi menemukan kadar air sungai Batanghari kini tercemar berat kelas D yang diduga akibat aktifitas buangan penambangan emas tanpa izin [PETI].


Dan ironisnya, fakta bahwa kualitas air sungai Batanghari telah tercemar, tidak menghentikan pihak Pemerintah untuk mendistribusikan air racun ini kepada masyarakat, khususnya masyarakat kota Jambi melalui PDAM Tirta Mayang, yang saat ini memiliki konsumen hampir mencapai 70 ribu keluarga.

Jika menggunakan pendekatan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 soal bahan baku air minum, batas aman merkuri 0,001 mg/l, arsenik 0,005 mg/l, dan besi 0,3 mg/l. Artinya bahwa, pembiaran proses terjadinya bencana kemanusiaan akibat mengkonsumsi air racun di Kota Jambi, telah berlangsung dan terus dilangsungkan sampai saat ini.

 

Selain menurunnya kualitas lingkungan yang dibuktikan dengan munculnya bencana ekologis kebakaran hutan dan lahan dan pencemaran air di sungai Batanghari, peristiwa banjir yang terjadi terus menerus terjadi di setiap tahunnya, juga turut menjadi pelengkap.

 

Agenda kebijakan pembangunan Pemerintah Provinsi Jambi dalam skema mengkosentrasikan pembangunan pada skema memproduksi sumber daya alam secara berlebihan, bukan hanya menjadi isapan jempol. Hak pengelolaan wilayah yang diberikan kepada pihak industry, tidak berbanding lurus dengan upaya mitigasi dan pemulihan yang menjadi resiko penyebabnya.

 

Wacana upaya penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar lingkungan akan menjadi bagian dari upaya mitigasi, ternyata masih menjadi mimpi yang tak kunjung datang. Factor penentu dari penguasaan wilayah kelompok industry di Provinsi Jambi yang berdampak pada kerusakan lingkungan, disebabkan wilayah konsesi berada diwilayah yang  bukan peruntukannya.

 

Wilayah-wilayah yang seharusnya dilindungi dan dilakukan pemulihan karena mengalami kebakaran, seperti wilayah hidrologi gambut sungai Batanghari-sungai kumpeh di Kabupaten Muaro Jambi, saat ini hampir secara keseluruhan tertutup izin perkebunan kelapa sawit dan industry kehutanan.

 

Melihat situasi terkini dan proyeksi kedepan yang ada di Provinsi Jambi, rekomendasi yang penting dilakukan adalah, mereorganisasi kembali seluruh kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang ada saat ini. Agar keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan hidup dan hak atas hidup yang sehat di Propinsi Jambi, bisa dipastikan dengan baik. Selesai

 

 

 

Direktur Eksekutif  WALHI Jambi

 

Abdullah  0811-7454-744



[1]Dalam konsolidasi data yang dilakukan oleh WALHI Jambi  dengan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, terungkap bahwa  sampai tahun 2018 saja ada 1,368.000 Hektar izin yang dikeluarkan kepada 186 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Provinsi Jambi

[2]Data dari dokumen riset ekosistem rawa gambut yang disusun oleh WALHI Jambi Tahun 2015, yang menemukan fakta dilapngan bahwa Siklus kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi dimulai pada awal periode Tahun 1997. Temuan dari riset ini juga yang menguatkan bahwa dimulainya aktivitas industri perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri HTI berbanding lurus dengan peristiwa dimulainya kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi.

[3]Data tersebut berhasil dianalisis oleh WALHI Jambi dengan menggunakan sumber dan dianalisis dari satelit landsat 8 dan Sentinel 2 pada periode 1 Agustus-31 Oktober  2019.

Jadilah Bagian dari WALHI Jambi

AYO BERDONASI

Tidak ada hal yang sepele dalam gerakan penyelamatan lingkungan

Kunjungi Kami di Instagram

Kamu Harus Baca Juga ini :