Sidang Ke 4 Kasus Pembunuhan Aktivis dan Petani Serikat Tani Tebo “Indra Pelani”

Sidang sebelummnya (4 Agustus 2015) menghadirkan dua orang saksi yang juga merupakan anggota URC,yaitu Febrian dan Jemi Hutabarat,kedua nya bersaksi terhadap ke 5 orang tersangka,yaitu Asmadi,Diepsa Popi Sangka,Ayatullah Khomaini,M.Ridho dan Zaidian,sedangkan untuk tersangka Panji rencana nya hari ini (11 Agustus 2015) akan disidangkan kembali dengan agenda mendengarkan kesaksian ke limaorang tersangka terhadp Panji Krisharyanto,Driver yang bertugas mengendari mobil untuk segala aktivitas Tim URC.
dalam kesaksian sebelumnya,saksi Febrian menyebutkan bahwa setelah kejadian mobil langusng diarahkan keluar menuju Jambi,dan langsung menuju ke Seberang,mereka menginap di rumah Saksi Jemi Hutabarat.
kesaksian ini berbeda dengan apa yang disampaikan oleh saksi sekaligus tersangka Panji,bahwa setibanya di Seberang mereka menginap di rumah kosong,dan keesokan harinya saksi Panji ditinggal para tersangka sendirian.

Awalnya Panji diperiksa sebagai saksi,dan setelah dilakukan penyidikan yang mendalam Panji akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,Panji juga ,mengakui bahwa dia telah memberikan keterangan palsu pada saat diperiksa oleh kepolisian (POLDA JAMBI) dan hal ini diakui Panji pada persidangan dan alasannya karena takut.
kejanggalan kejanggalan dalam persidangan juga nampak,saksi Panji yang berbelit – belit dalam memberikan keterangan seakan  mengindikasikan kalau ada hal yang dia tutupi.

Saksi berikut yang dihadirkan berasal dari pihak Kepolisian Resort Tebo,pada saat kejadian beliau menerima laporan dari masyrarakat bahwa terjadi keributan antara masyarakat dan security PT.WKS,yang bersangkutann dan TIM langsung menuju ke TKP dan terlebih dahulu meminta informasi ke POLSEK Tengah Ilir,dari informasi yang diterima dari POLSEK Tengah Ilir menyataka bahwa situasi aman dan kondusif,tidak puas dengan Informasi yang diterima dari POLSEK Tengah Ilir,Tim dari POLRES Tebo langsung turun ke lokasi dan menemui masyrakat yang berada di Bukit Rinting,setelah berdikusi dengan masyrakat tim dari POLRES mulai berkoordinasi dengan pihak MCP dan POLSEK Tengah Ilir untuk melakukan pencarian Korban,baru keesokan hari nya (28 Februari 2015) korban di temukan dan saksi sendiri menyebutkan bahwa korban di buang ke rawa dengan tangan terikat ke kaki,mulut ditutup dengan kain dan luka akibat benda tumpul dan tajam disekitar wajah,juga terdapat luka tusukan di bagian belakang telinga sebelah kiri.
kesaksian ini juga memperkuat hasil visum,bahwa terdapat luka akibat benda tumpul dan benda tajam pada bagian tubuh korban.

Saksi berikut yang kembali dihadirkan dalam persidangan (4 agustus 2015 ) adalah Manager Operasional PT.MCP Eryanto Junaidi (Akiet /Jayen) dalam kesaksiannya Akiet menyebutkan bahwa PT.MCP melakukan kontrak kerjasama dengan TRAC sebagai penyedia jasa angkutan,TRAC sendiri menunjuk Panji Krisharyanto sebagai sopir,mobil yang dikendarai Panji inilah yang digunakan untuk membawa dan membuang korban ke rawa,kemudian juga digunakan para pelaku untuk melarikan diri ke Jambi dengan mencopot tulisan PATROLI dan menutupi garis – garis kuning pada mobil dengan Lak Ban.
Saksi Eryanto Junaidi juga menyebutkan bahwa Panji Krisharyanto bertugas untuk Tim URC dan juga tinggal Di camp URC,kesehariannya juga akrab dengan TIM URC.
tidak hanya bertugas mengantar PATROLI TIM  URC Panji juga bertugas untuk mengantar logistik TIM URC yang BACK UP di pos – pos penjagaan.

Hari ini (11 Agustus 2015) kembali digelar sidang dengan agenda mendengarkan kesaksian lima orang tersangka terhadap pelaku Panji Krisharyanto.

Jadilah Bagian dari WALHI Jambi

AYO BERDONASI

Tidak ada hal yang sepele dalam gerakan penyelamatan lingkungan

Kunjungi Kami di Instagram

Kamu Harus Baca Juga ini :