Sidang sebelummnya (4 Agustus 2015) menghadirkan dua orang saksi yang juga merupakan anggota URC,yaitu Febrian dan Jemi Hutabarat,kedua nya bersaksi terhadap ke 5 orang tersangka,yaitu Asmadi,Diepsa Popi Sangka,Ayatullah Khomaini,M.Ridho dan Zaidian,sedangkan untuk tersangka Panji rencana nya hari ini (11 Agustus 2015) akan disidangkan kembali dengan agenda mendengarkan kesaksian ke limaorang tersangka terhadp Panji Krisharyanto,Driver yang bertugas mengendari mobil untuk segala aktivitas Tim URC.
dalam kesaksian sebelumnya,saksi Febrian menyebutkan bahwa setelah kejadian mobil langusng diarahkan keluar menuju Jambi,dan langsung menuju ke Seberang,mereka menginap di rumah Saksi Jemi Hutabarat.
kesaksian ini berbeda dengan apa yang disampaikan oleh saksi sekaligus tersangka Panji,bahwa setibanya di Seberang mereka menginap di rumah kosong,dan keesokan harinya saksi Panji ditinggal para tersangka sendirian.
Awalnya Panji diperiksa sebagai saksi,dan setelah dilakukan penyidikan yang mendalam Panji akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,Panji juga ,mengakui bahwa dia telah memberikan keterangan palsu pada saat diperiksa oleh kepolisian (POLDA JAMBI) dan hal ini diakui Panji pada persidangan dan alasannya karena takut.
kejanggalan kejanggalan dalam persidangan juga nampak,saksi Panji yang berbelit – belit dalam memberikan keterangan seakan mengindikasikan kalau ada hal yang dia tutupi.
Saksi berikut yang dihadirkan berasal dari pihak Kepolisian Resort Tebo,pada saat kejadian beliau menerima laporan dari masyrarakat bahwa terjadi keributan antara masyarakat dan security PT.WKS,yang bersangkutann dan TIM langsung menuju ke TKP dan terlebih dahulu meminta informasi ke POLSEK Tengah Ilir,dari informasi yang diterima dari POLSEK Tengah Ilir menyataka bahwa situasi aman dan kondusif,tidak puas dengan Informasi yang diterima dari POLSEK Tengah Ilir,Tim dari POLRES Tebo langsung turun ke lokasi dan menemui masyrakat yang berada di Bukit Rinting,setelah berdikusi dengan masyrakat tim dari POLRES mulai berkoordinasi dengan pihak MCP dan POLSEK Tengah Ilir untuk melakukan pencarian Korban,baru keesokan hari nya (28 Februari 2015) korban di temukan dan saksi sendiri menyebutkan bahwa korban di buang ke rawa dengan tangan terikat ke kaki,mulut ditutup dengan kain dan luka akibat benda tumpul dan tajam disekitar wajah,juga terdapat luka tusukan di bagian belakang telinga sebelah kiri.
kesaksian ini juga memperkuat hasil visum,bahwa terdapat luka akibat benda tumpul dan benda tajam pada bagian tubuh korban.
Saksi berikut yang kembali dihadirkan dalam persidangan (4 agustus 2015 ) adalah Manager Operasional PT.MCP Eryanto Junaidi (Akiet /Jayen) dalam kesaksiannya Akiet menyebutkan bahwa PT.MCP melakukan kontrak kerjasama dengan TRAC sebagai penyedia jasa angkutan,TRAC sendiri menunjuk Panji Krisharyanto sebagai sopir,mobil yang dikendarai Panji inilah yang digunakan untuk membawa dan membuang korban ke rawa,kemudian juga digunakan para pelaku untuk melarikan diri ke Jambi dengan mencopot tulisan PATROLI dan menutupi garis – garis kuning pada mobil dengan Lak Ban.
Saksi Eryanto Junaidi juga menyebutkan bahwa Panji Krisharyanto bertugas untuk Tim URC dan juga tinggal Di camp URC,kesehariannya juga akrab dengan TIM URC.
tidak hanya bertugas mengantar PATROLI TIM URC Panji juga bertugas untuk mengantar logistik TIM URC yang BACK UP di pos – pos penjagaan.
Hari ini (11 Agustus 2015) kembali digelar sidang dengan agenda mendengarkan kesaksian lima orang tersangka terhadap pelaku Panji Krisharyanto.
Sidang Ke 4 Kasus Pembunuhan Aktivis dan Petani Serikat Tani Tebo “Indra Pelani”
Publikasi Terbaru Kami
Aviator Online Resmi Website Sitesi: Gerçek Em Virtude De Oyunu
Porady dla graczy: zakłady sportowe bez depozytu
Migliori casino online non AAMS: giochi da provare assolutamente
Migliori casino online non AAMS: giochi da provare assolutamente
Migliori casino online non AAMS: giochi da provare assolutamente
Jadilah Bagian dari WALHI Jambi
Kamu Harus Baca Juga ini :
Pers Rilis “Provinsi Jambi Dalam Ancaman El Nino 2023”
Kebakaran-hutan-di-Provinsi-JambiUnduh
Read MoreKonsolidasi Adat Orang Rimba: Mendesak Pengakuan Wilayah Kelola Rakyat di Provinsi Jambi
Jambi, Rabu, 11 Februari 2026- Komunitas Orang Rimba diadapingi oleh Wahana Lingkungan HidupIndonesia (WALHI) Jambi bersama anggota lembaga menggelar Konsolidasi Adat sebagai bentukpenegasan sikap kolektif dalam memperjuangkan pengakuan dan perlindungan...
Read MoreKomisi III DPRD Kota Jambi Menolak Keberadaan STOCKPILE PT.SAS di Kota Jambi dan Pemkot Jambi Tidak Pernah Memberikan Izin
Jambi, 10 Februari 2026 — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi mencatat dan mengapresiasi sikap tegas DPRD Kota Jambi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi III dan Komisi I...
Read MoreWALHI Jambi Kecam Intimidasi yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian Maluku Utara terhadap WALHI Maluku Utara
Jambi, 17 Juli 2025 — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi mengecam keras dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Daerah Maluku Utara terhadap WALHI Maluku Utara. Tindakan tersebut...
Read More