Sidang Keempat Ibu Dewita : Kesaksian Ahli Jaksa Penuntut Umum

Muaro Tebo, 1 November 2024 – Persidangan perkara Dewita Br Silalahi, warga Desa Pemayungan, memasuki agenda yang keempat pada hari ini. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli, Kristovan AMd Bin Asharri Nurmandin, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perlindungan KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat di Dinas Kehutanan Provinsi Jambi. Saksi ahli ini memiliki keahlian dalam bidang pemetaan kawasan hutan dan pengambilan titik koordinat, yang telah berpengalaman dalam hal ini sejak 2016.

Kristovan memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaan lapangan yang ia lakukan pada tanggal 1 Agustus 2024, bersama dengan Penyidik Sat Reskrim Polres Tebo dan perwakilan dari PT. ABT. Mereka melakukan pengecekan di lokasi yang menjadi pokok perkara, yang terletak di sekitar Sungai Kuning, Dusun Muara Bulan, Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. Dalam pemeriksaan tersebut, saksi melihat bekas kebakaran dan tumpukan kayu yang luasannya diperkirakan mencapai ±2 hektar. Saksi juga menjelaskan bahwa titik-titik kebakaran tersebut diidentifikasi melalui pengambilan koordinat GPS.

Empat titik koordinat yang diambil antara lain adalah titik kebakaran, titik pondok kerja, titik tunggul pohon, dan titik peringatan larangan membakar hutan dari Pemerintah Desa Pemayungan. Setelah dipetakan dan di-overlay dengan peta kawasan hutan Tebo, diketahui bahwa lokasi tersebut terletak dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap Pasir Mayang Danau Bangko, yang merupakan bagian dari areal konsesi PT. ABT di Blok II, Desa Pemayungan.

Dalam kesaksiannya, Kristovan menyatakan bahwa lahan yang dikelola oleh Dewita Br Silalahi dapat dikategorikan sebagai hutan, karena terdapat pohon-pohon yang sudah tumbang dan berbagai sumber daya alam hayati lainnya. Menurutnya, kawasan tersebut seharusnya dilindungi dan tidak boleh dikerjakan tanpa izin yang sah. Saat ditanya oleh Kuasa Hukum Dewita, saksi ahli menjelaskan bahwa hutan adalah sebuah ekosistem yang terdiri dari pohon dan segala bentuk kehidupan yang ada di dalamnya, yang tidak dapat dipisahkan. Kristovan juga menjelaskan bahwa meskipun terdapat tanaman seperti kacang panjang, cabai, dan singkong di sekitar lokasi kebakaran, ini menunjukkan bahwa kebakaran yang terjadi tidak meluas dan tanaman tersebut masih dapat tumbuh di area yang terbakar.

Lebih lanjut, saksi ahli menjelaskan bahwa terdapat pengumuman dari Pemerintah Desa Pemayungan tentang larangan membakar hutan yang diumumkan sekitar 5 kilometer dari lokasi kebakaran. Menurut saksi, Dewita tidak memiliki izin yang sah untuk mengelola area yang berada di sekitar Sungai Kuning, yang merupakan bagian dari Kawasan Hutan Produksi Tetap Pasir Mayang Danau Bangko.

Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada tanggal 7 November 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta dari terdakwa, Dewita Br Silalahi.

Kamu Harus Baca Juga ini :