Ibu Enny Turmaida ditangkap karena dilahannya terdapat kebakaran seluas 1 Ha, sedangkan satgas mengatakan PT.ABT sudah terbukti di areal konsesinya terdapat kebakaran seluas 300 Ha dan menjadi penyumbang terbesar kebakaran di tahun 2017 ini. Gubernur menyatakan sikap apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan baik itu di lahan masyarakat maupun di perusahaan akan di tindak tegas dan akan dicabut izinnya. Tapi sampai saat ini Pemerintah Provinsi Jambi hanya mengatakan untuk kasus PT.ABT mereka butuh bukti di Pengadilan agar bisa mencabut izin PT.ABT. Apakah bukti dari SATGAS yang jelas sebagai bagian dari pemerintahan untuk menangani kasus karhutla ini kurang meyakinkan pemerintah, padahal sudah dikatakan memang benar kebakaran terjadi di areal PT.ABT dan menjadi penyumbang terbesar kebakaran tahun ini. TANGKAP DAN HUKUM !!! PERUSAHAAN PELAKU KEBAKARAN HUTAN.. #MelawanAsap#MenolakLupa#STOPKejahatanKorporasi#SelamakanJambi#SelamatkanIndonesia
Aksi Simpatik Peringatan Hari Buruh
Jambi – Memperingati Hari Buruh Internasional yang jatuh pada 1...
Read More