JAMBI – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jambi mendukung Kejaksaan Tinggi Jambi yang tengah melakukan pengusutan dugaan pengemplangan dana reboisasi yang dilakukan tiga perusahaan Sinar Mas Group yang bergerak dibidang hutan tanaman industri (HTI) di Provinsi Jambi, sebesar Rp 181,7 miliar.
“Jelas kami sangat mendukung upaya kejaksaan Jambi ini. Dan jika memang benar berarti perusahaan ini tidak fair dan telah merugikan negara serta patut diberi tindakan hukum,” ujar Direktur Eksekutif Walhi Jambi, Musli Nauli di Jambi, Minggu (5/1/2014).
Menurut dia, siapapun yang terlibat harus segera diusut baik itu dari pemerintah daerah maupun pusat.
Lebih lanjut ia mengatakan, Sinar Mas Group sudah memonopoli dalam bidang pengusahaan lahan di Jambi, karena berdasarkan pengakuan mereka sudah mendapat izin konsensi untuk HTI sejak 1990 hingga sekarang mencapai hampir 400 ribu hektar dari target awal perusahaan ingin menguasai 1,5 juta hektar.
“Bila target 1,5 juta hektar itu terealisasi, maka Sinar Mas Group akan mengusai sepertiga dari luas seluruh wilayah Provinsi Jambi. Sejak dulu hingga kini perusahaan inilah terbukti menjadi biang konflik, baik konflik lahan dengan masyarakat maupun konflik satwa dengan warga,” jelas Musri.
Walhi Jambi berharap, agar pemerintah, baik daerah maupun pusat mengkaji ulang apabila akan memberi lagi izin konsensi terhadap perusahaan manapun termasuk Sinar Mas Group, karena terjadinya bencana banjir, tanah longsor dan konflik satwa dengan manusia di Jambi akibat kesalahan pengelolaan lingkungan, terutama salah memberi izin alih fungi hutan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Syaifuddin Kasim, belum lama ini membenarkan jika pihaknya tengah mengusut dugaan pengemplangan pajak dana reboisasi yang dilakukan tiga anak perusahaan Sinar Mas senilai kurang lebih Rp 181,7 miliar.
“Benar kami tengah mengusut dugaan pengemplangan dana reboisasi tiga perusahaan yang bergerak dibidang usaha perkebunan HTI. Ini atas dasar laporan masyarakat dan diperkuat hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujarnya.
Ketiga perusahaan group Sinar Mas itu diantaranya adalah PT Wirakarya Sakti (WKS), PT Rimbah Hutani Mas (RHM) dan PT Tebo Multi Agro (TMA).
Tak hanya itu, Kejati Jambi juga mengusut dugaan atas lahan HTI milik PT WKS seluas kurang lebih 2000 hektar di Kabupaten Batanghari.
“Sudah dilayangkan pemanggilan kepada beberapa pihak untuk dimintai keterangannya. Seperti dinas kehutanan dan dinas perkebunan Provinsi Jambi,” katanya.
Menurut Syaifuddin, pengusutan ini bermula atas laporan masyarakat, dimana ada pengelolaan HTI milik PT. WKS seluas 2000 hektar ternyata tidak dibayarkan dana reboisasinya sebagaimana diatur dalam peraturan pembukaan izin pengelolaan hutan.
Tak hanya itu, ditemukan pula sejumlah bukti yang tidak dilaporkan secara benar, seperti hasil tebangan kayu mencapai 4,3 juta meter kubik sehingga negara dirugikan mencapai Rp 50,84 miliar. Dana itu semestinya dibayarkan melalui Dana Reboisasi/Provisi Sumber Daya Hutan (DR/PSDH). Dugaan pengemplangan pajak reboisasi sejumlah perusahaan di Jambi juga sudah tercium pihak Kejaksaan Agung. Dan saat ini melalui Kejati Jambi, kasus ini tengah didalami. Tiga perusahaan group Sinar Mas ini, mulai melakukan kegiatan membuka lahan untuk ditanami jenis kayu akasia itu sejak tahun 1990, hingga kini memiliki luasan hampir 400 ribu hektar di lima Kabupaten di Povinsi Jambi, meliputi Kabupaten Batanghari, Muarojambi, Tebo, Tanjungjabung Barat, dan Kabupaten Tanjungjabung Timur. Juru Bicara Sinar Mas Group di Jam, Taufiqurahman, saat dikonfirmasi enggan berkomentar banyak terkait hal ini. Menurutnya, para jajaran pimpinan perusahaan belum masuk kantor selepas liburan tahun baru. “Coba besok, kemungkinan sudah masuk kantor,” ujarnya singkat.
http://berita3jambi.com/?/baca/5777/Walhi-Dukung-Kejaksaan-Usut-Dugaan-Pengemplangan-Pajak-Sinar-Mas-Grou.html
Aksi Simpatik Peringatan Hari Buruh
Jambi – Memperingati Hari Buruh Internasional yang jatuh pada 1...
Read More