Walhi Gruduk DPRD Provinsi Jambi

Walhi Gruduk DPRD Provinsi Jambi
Walhi mendatangi Kantor DPRD Provinsi Jambi, terkait penegakan hukum terhadap pembakaran hutan, Selasa (8/8).

Selasa (8/8) pagi kantor DPRD Provinsi Jambi digeruduk oleh puluhan masa dari Walhi Jambi.
Mereka datang kesana untuk menanyakan terkait penegakan Hukum dan dan Penangkapan pada tersangka pembakaran hutan yang diketahui banyak pihak perusahaan yang melakukan pembakaran. 
Dalam selebaran yang diterima, mereka menyebut bahwa penegakan hukum atas pembakaran hutan yang dilakukan oleh perusahaan dirasa lemah. Sebab dari  data satgas Karhutla dan diperkuat oleh hasil investigasi yang dilakukan oleh WALHI Jambi menemukan beberapa titik kebakaran berlokasi di Desa Pemayungan Kecamatan SumayKabupaten Tebo dan berada pada lahan perusahaan Alam Bukit Tigapuluh (ABT).
Pada rekam jejak penegakan hukum terhadap perusahaan pembakar hutan di tahun 2015 kita disuguhkan dengan lemahnya pemerintah dalam proses penegakan hukum. 
 Karena dari 46 perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran, sesuai dengan data yang dirilis oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, hanya 4 perusahaan yang ditetapkan menjadi tersangka, hanya satu perusahaan yang dicabut izinnya oleh kementrian lingkungan hidup dan kehutanan. Sisanya mendapat vonis bebas, karena dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan Tanjung Jabung Timur dan Muaro Jambi. 
 “Tegakkan aturan yang berlaku. Tangkap pelaku pembakaran hutan dan cari aktor intelektualnya,” seru pendemo.
Mereka menyebut, ditahun 2017 ini, dengan fakta dan bukti dilapangan terhadap wilayah perusahaan yang terbakar, penegakan hukum di Provinsi Jambi diuji. Statement Gubernur Jambi yang akan mencabut izin perusahaan pelaku pembakaran dan semangat Perda no 2 tahun 2016 tentang pencegahan dan penanganan karhutla, menjadi taruhannya.
Puluhan masa itu diterima oleh beberapa anggota dewan. Diantaranya Popriyanto. Kata dia, secara pribadi dirinya sangat setuju apa yang dilakukan oleh Walhi. Dirinya mengakui bahwa penegakan hukum Perda nomor 2 tahun 2016 tentang Karhutla masih lemah. 
Katanya, selain tidak lengkapnya bukti, hakim yang menangani kasus Karhutla di Provinsi Jambi belum memahami sepenuhnya undang-undang tentang lingkungan. 
“Hakim kita belum sepenuhnya memahami masalah hukum lingkungan,” kata Poprianto.
Popri, yang juga penginisiasi lahirnya Perda no 2 Tahun 2016 ini juga menyesalkan, di vonis bebasnya dua perusahaan pelaku pembakaran hutan. (*)

Sumber : Tribun Jambi

Kamu Harus Baca Juga ini :