
WALHI, JAMBI – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jambi menegaskan mereka akan mengajukan banding akan putusan PTUN Jambi terkait dimenangkannya gugatan Lippo Plaza. “Walhi Jambi memandang putusan ini belum mencerminkan keadilan,” kata Rudiansyah selaku koordinator kampanye dan advokasi Walhi Jambi, pada Jummat (11/12).
Hal ini dikarenakan secara administrasi pihak Lippo Mal sudah melanggar peraturan. Peraturan ini menurut Rudi diatur dalam perda nomor 6 tahun 2002.
Rudi memaparkan di dalam pasal 3 ayat (1) tersebut ada aturan yang mewajibkan persyaratan teknis untuk setiap bangunan.
“Setiap bangunan harus memenuhi persyaratan teknis, persyaratan hukum dan persyaratan lingkungan agar bangunan dapat dimanfaatkan sesuai fungsi yang diterapkan. Pasal 3 ayat (2) disebutkan bahwa fungsi bangunan yang didirikan harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang ditetapkan dalam rencana tata ruang,” jelas Rudi.
Bahkan Rudi menambahkan pada pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) mengharuskan AMDAL sebelum memperoleh IMB (Izin Mendirikan Bangunan). “Dalam pasal itu menjelaskan bahwa tanpa adanya Amdal, makan IMB tidak bisa diperoleh,” katanya.
“Dengan merujuk kepada perda Nomor 6 Tahun 2002, maka PTUN Jambi yang mengabulkan permohonan dari LIPPO PLAZA tidak mencerminkan keadilan yang ditunggu publik,” tukasnya. (*)
Sumber : Tribun Jambi
Walhi Jambi Ajukan Banding Atas Putusan Terhadap Mal Lippo
Publikasi Terbaru Kami
Jadilah Bagian dari WALHI Jambi
Kamu Harus Baca Juga ini :
Briefing Papper “El-Nino dan Ancaman Api dari Konsesi (Peringatan Bagi Negara)”
Briefing Papper Wahana Lingkungan Hidup Indonesia 2023 Kutipan Media 1.Uli Arta Siagian, Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional “Pengurus negara ini tidak boleh terus membebani rakyat untuk mitigasi dan...
Read MorePers Rilis “Provinsi Jambi Dalam Ancaman El Nino 2023”
Kebakaran-hutan-di-Provinsi-JambiUnduh
Read More