Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi menilai, proses penegakan hukum terhadap illegal drilling, atau pengeboran minyak secara illegal di Provinsi Jambi tidak dilakukan secara menyeluruh.
Illegal Drilling berlangsung masif di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. Poto/ist
Alhasil, terang Direktur WALHI Jambi Rudiansyah kepada reporterbrandanews.co.id, Sabtu (5/1-2019), sehingga kejahatan illegal drilling seperti yang terjadi di Kabupaten Batanghari berlangsung secara masif.
Misalnya, kata Rudiansyah, walaupun dilakukan tindakan tegas dalam proses hukum terkait kegiatan itu, dan selanjutnya terhenti sebentar tetapi selanjutnya pengeboran minyak illegal itu kembali berlangsung dengan jumlah yang lebih besar lagi.
Dengan demikian artinya, terang Direktur WALHI Jambi Rudiansyah, proses hukum dalam penanganan kasus illegal drilling itu tidak berlangsung secara menyeluruh sehingga tidak menimbulkan efef jera.
“WALHI melihat ada proses hukum yang dilakukan terkait kegiatan illegal drilling itu, tetapi karena proses hukumnya tidak menyeluruh sehingga kegiatan itu muncul lagi,” ujarnya.
Seperti contoh, kata Rudiansyah dalam keterangannya, seperti kegiatan illegal drilling yang terjadi di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
“Kegiatan illegal drilling di daerah ini cukup parah, dan cukup masif, dan sekarang kegiatan serupa berlangsung di titik – titik lain di daerah itu,” ungkapnya.
Ini jelas sangat membahayakan, terang Rudiansyah, selain tidak saja berbahaya terhadap lingkungan, sosial, tetapi juga sangat membahayakan terhadap pelaku illegal drilling itu sendiri.
Dan karena itulah sehingga WALHI Jambi berharap, kata Rudiansyah, penindakan dalam proses hukum untuk menghentikan kegiatan illegal drilling harus dilakukan secara menyeluruh, dan ini harus melibatkan banyak pihak, selain Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten Batanghari, Pertamina, Polri, dan elemen masyarakat lainnya. (sal/wyu/pon)
sumber : brandanews