Provinsi Jambi adalah sebuah Provinsi yang terletak di wilayah Sumatera bagian Selatan. Wilayahnya membentang dari dataran tinggi kerinci hingga ke pesisir pantai timur Sumatera. Berdasarkan dokumen RTRWP Provinsi Jambi 2013-2033 dijelaskan bahwa secara Administrasi Luas Provinsi Jambi berkisar 53.435,92 Km2, dengan rincian Luas Daratan adalah 48.989,98 Km2 dan Luas Perairan adalah 4.445,94 Km2. Wilayah daratan Provinsi Jambi didominasi oleh Kawasan Hutan, dengan luasan sekitar 2.098.535 Ha berdasarkan SK.863/Menhut-II/2014. Data tersebut mempertegas bahwa Provinsi Jambi sangat kaya akan potensi Sumber Daya Hutan yang dapat dimanfaatkan oleh Masyarakat.
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerapkan kebijakan Perhutanan Sosial (PS) yang tertuang dalam Permen LHK No. 83 Tahun 2016. Kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan akses seluas 12,7 juta Hektare kepada masyarakat yang tinggal di sekitar Kawasan hutan untuk mengelola dan memanfaatkan Hutan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Hidup melalui skema Hutan Desa, Hutan Adat, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Kemasyarakatan, dan Kemitraan. Dalam implementasinya, kebijakan Perhutanan Sosial yang diperuntukan oleh Rakyat seluas 12,7 Juta Ha hanya wilayah yang tidak terbebani izin. Namun fakta di lapangan menunjukan bahwa wilayah usulan masyarakat tumpang tindih dengan pemegang izin dan tidak sedikit yang menimbulkan konflik tenurial.
Selain hal tersebut, terdapat Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang diusung dalam semangat Nawacita. Dengan tujuan untuk memberikan kepastian tenurial kepada masyarakat yang tanahnya berada dalam objek konflik Agraria, memberikan kepastian hukum dan legalisasi hak atas tanah objek reforma agraria, hingga bermuara kepada mengentaskan kemiskinan dengan melakukan perbaikan tata guna lahan dan membentuk kekuatan produktif baru oleh rakyat. Kedua program tersebut memberikan peluang kepada masyarakat untuk menyelesaikan konflik SDA dan mendapatkan pengakuan atas Wilayah Kelola Rakyat.
Apa itu Wilayah Kelola Rakyat (WKR) ? WALHI secara ideologis memiliki pemahaman tersendiri terkait apa yang dimaksud dengan penguasaan dan pengelolaan ruang yang adil dan berkelanjutan, yaitu melalui Wilayah Kelola Rakyat. Secara Definitif, WKR adalah sebuah sistem tata kelola wilayah rakyat yang integratif dan partisipatif dalam proses tata kuasa, tata kelola, tata produksi, dan tata konsumsi melalui mekanisme penyelenggaraan yang senantiasa memperhatikan fungsi sumber daya alam dan lingkungan sebagai pendukung kehidupan berdasarkan nilai dan kearifan lokal guna mewujudkan kemakmuran yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Abdullah selaku Koordinator kegiatan ini menjelaskan tujuan dari pelatihan ini adalah untuk mendengarkan pendapat para pihak terkait implementasi Perhutanan Sosial dan TORA dari tingkat tapak hingga kepada proses usulan, untuk merumuskan solusi yang tepat dalam percepatan menuju pengakuan Wilayah Kelola Rakyat di Provinsi Jambi.
Dalam Advokasi Wilayah Kelola Rakyat, WALHI mengklasifikasikan kedalam 4 ranah kerja yang terintegrasi satu sama lain, yaitu :
1. 1. Tata Kuasa
Adalah sistem penguasaan wilayah kelola rakyat baik dalam relasinya secara struktural (dengan pemerintah, korporasi) maupun secara horisontal (antar masyarakat). Tata kuasa ini sangat terkait erat dengan aspek tenurial dimana sering kali terjadi tumpang tindih klaim atas suatu wilayah.
2. 2. Tata Kelola
Adalah kaidah atau sistem untuk menjalankan dan mengendalikan atas ruang/wilayah kelola rakyat baik melalui tatanan nilai adat/lokal, maupun melalui tatanan aturan hukum formal yang telah disinergikan dengan nilai-nilai adat/lokal. Dalam konteks keberlanjutan ruang kehidupan ini maka dalam penata kelolaan wilayah kelola rakyat harus memenuhi kaidah keseimbangan ekosistem dan jaminan keberlanjutan.
3. Tata Produksi
Adalah kaidah atau aturan dalam proses mengeluarkan atau menghasilkan suatu produk (sandang, pangan, papan, jasa dll.) yang berbasis pada potensi yang ada di wilayah kelola rakyat untuk meningkatkan taraf kesejahteraan warganya. Dalam prosesnya, tata produksi ditekankan untuk tidak meningkatkan resiko terhadap wilayah kelolanya, proses produksi harus melihat daya dukung lingkungan; tidak memunculkan masalah baru seperti limbah produk yang bisa menjadi sumber pencemar dll. Dalam konteks ini juga diatur relasi komunitas (produsen) dengan pihak luar (konsumen)
4. 4. Tata Konsumsi
Merupakan kaidah atau sistem yang mengatur pola pemanfaatan/pemakaian produk dari wilayah kelolanya untuk kepentingan keberlanjutan kehidupan warga. Dalam tata konsumsi, ditekankan agar adanya pemahaman arti nilai dan fungsi ekosistem secara konprehensif sehingga dapat tercipta kultur atau budaya saling mengisi dan melindungi antara masyarakat dengan lingkungannya.
” Pemahaman akan skema yang ada terkait pengelolaan hutan ditingkatan masyarakat serta membaca peluang untuk pengajuan WKR sebagai bagian dari Perhutanan Sosial adalah hasil yang diharapkan dari kegiatan ini dilakukan”, terang Abdullah.
Sebagai refleksi atas kerja-kerja advokasi yang telah dilakukan hingga saat ini, masih didominasi pada aksi-aksi di ranah tata kuasa dan kelola. Sedangkan untuk ranah tata produksi dan tata konsumsi masih belum menjadi perhatian besar, hal ini sangat dimungkinkan dipengaruhi oleh banyak faktor, antara lain : Tingginya konflik sumber daya alam yang harus direspon oleh segenap komponen WALHI, serta belum adanya tim yang khusus menangani sektor ini.