Kota Jambi Krisis Ruang Terbuka Hijau

Undang Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang mensyaratkan ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota harus berupa RTH yang terdiri dari 20% publik dan 10% privat, ini membawa konsekuensi setiap lahan yang kita tempati, idealnya minimal 70 persen digunakan untuk bangunan dan 30 persen untuk lahan hijau.Dari hasil data yang kita…

0 Comments