Kota Jambi Krisis Ruang Terbuka Hijau

Undang Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang mensyaratkan ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota harus berupa RTH yang terdiri dari 20% publik dan 10% privat, ini membawa konsekuensi setiap lahan yang kita tempati, idealnya minimal 70 persen digunakan untuk bangunan dan 30 persen untuk lahan hijau.

Dari hasil data yang kita peroleh, RTH Publik untuk kawasan Kota Jambi masih terhitung sangat kurang memadai, Jumlah luasan kekurangan RTH publik di Kota Jambi adalah 3274,58 Ha.Hal ini disebabkan oleh padatnya penduduk kota Jambi serta penataan kota jambi lebih merujuk di pembangun di bidang perumahan , perkantoran ,hotel ,kawasan industri dan pergudangan, sarana dan prasarana.


RTH memiliki beberapa fungsi yang sangat berpengaruh untuk sebuah kawasan perkotaan yang saat ini bisa dikatakan sering terjadi bencana, adapun beberapa fungsi RTH anatara lain adalah :


– Fungsi Ekologis,

RTH dapat meningkatkan kualitas air tanah, mencegah banjir, mengurangi polusi dan pengatur iklim mikro

– Fungsi Sosial Budaya

keberadaan RTH dapat memberikan fungsi sebagai ruang interaksi sosial,sarana rekreasi dan sebagai landmark kota.

– Fungsi Arsitektural

RTH dapat meningkatkan nilai keindahan dan kenyamanan kota melalui keberadaan taman-taman kota dan jalur hijau jalan.

– Fungsi Ekonomi
RTH sebagai pengembangan sarana wisata hijau perkotaan yang dapat mendatangkan wisatawan

RTH merupakan salah satu aspek penting yang harus diperhatikan dalam pembangunan suatu wilsayah karena akan berdampak negatif apabila minimnya RTH disuatu kawasan/wilayah perkotaan, dampak yang bisa ditimbulkan anatara lain :

– Perubahan iklim cuaca yang tidak menentu
– Bencana alam, seperti banjir, pemanasan global, serta kualitas air yang buruk
– Lemahnya edukasi berbasis lingkungan yang diketahui masyarakat
– Menurun minat wisata lokal dan manca negara untuk datang ke kota Jambi

menurut Dwi Nanto selaku Manager Kajian dan Penguatan Informasi WALHI Jambi. ” Pemerintah kota harus stabil dalam mengambil kebijakan luas ruang terbuka hijau di kota Jambi dan harus melaksanakan terbentuknya ruang terbuka hijau yang nyata yang memiliki peran penting dalam flora dan fauna serta ekologi, lalu yang terpenting adalah Pemerintah harus mengajak semua sektor masyarakat untuk mewujudkan ruang terbuka hijau agar terlaksana dengan baik”.

Kamu Harus Baca Juga ini :