Jambi 14 September 2015
Dari semakin meningginya angka perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah baik disektor perkebunan kelapa sawit maupun HTI (Hutan Tanaman Industri) di Provinsi Jambi (Perkebunan Sawit 1,1Juta ha dan HTI 884.180 Ha), berdampak lurus dengan semakin terampasnya hak mayarakat atas ruang kelola dan lingkungan hidupnya yang baik.
Dengan sikap Pemerintah yang lebih cenderung berpihak pada pengusaha mengakibatkan semakin terabaikannya kepentingan rakyat dan juga semakin memperburuk kondisi pengelolaan sumberdaya alam yang ada di Provinsi Jambi.
Massa Aksi menuju Gedung DPR |
Sebagai tesis konflik ruang kelola, masyarakat yang bermukim di Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, saat ini banyak terlibat dalam konflik dengan perusahaan, utamanya terkait dengan permasalahan lingkungan dan Agraria/perampasan tanah.
Seperti konflik antara masyarakat Desa Seponjen, Desa Sogo dan Kelurahan Tanjung – Muaro Jambi dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Bukit Bintang Sawit (BBS),
Konflik antara masyarakat Desa Lubuk Mandarsah – Kabupaten Tebo dengan PT WKS (Sinarmas) dan Desa Lebar Dusun Pangkalan Ranjau Kabupaten Muaro Jambi dengan PT. REKI.
Gambaran konflik yang terjadi di dua Kabupaten tersebut membuktikan pada kita semua, bahwa sampai saat ini Pemerintah Provinsi Jambi belum maksimal dalam mensinergiskan proses kebijakan pengeluaran izin industri dengan pengawasan implementasi dilapangan dalam memastikan keberpihakan kepada masyarakat.
Massa Aksi dalam polusi asAPP Investasi tetap menyuarakan hak mereka yang telah dirampas perusahaan. |
Dalam momentum Hari Tani yang jatuh pada tanggal 24 September 2015 ini, beberapa organisasi yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Jambi Untuk Keadilan Agraria bersama masyarakat yang disebutkan diatas, melakukan aksi menuntut beberapa kebijakan yang harus dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi.
1. Kembalikan lahan masyarakat Desa Sogo seluas 1000 ha yang saat ini telah dikuasai oleh PT. BBS
2. Kembalikan lahan masyarakat Desa Seponjen seluas 176,4 ha yang saat ini dikuasai oleh PT. BBS
3. Kembalikan Lahan masyarakat Kelurahan Tanjung seluas 100 ha yang saat ini telah dikuasai oleh PT.BBS
4. Dinas Kehutanan agar segera melakukan pelepasan kawasan hutan yang berada diwilayah Desa Lubuk Mandarsah yang saat ini sedang mengalami konflik dengan PT. WKS.
5. Hentikan aktifitas PT. REKI diwilayah Dusun Pangkalan Ranjau Desa Tanjung Lebar dan tetapkan tanah ulayat SAD Batin Bahar sebagai Hutan Adat.