Jambi, 10 Februari 2026 — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi mencatat dan mengapresiasi sikap tegas DPRD Kota Jambi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi III dan Komisi I yang digelar pada Selasa, 10 Februari 2026, terkait dampak lingkungan dari rencana pembangunan jalan khusus dan stockpile batu bara oleh PT. SAS di wilayah Kota Jambi.
RDP tersebut turut dihadiri oleh Staf Ahli Wali Kota Jambi Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Jambi, Asisten Administrasi Umum Setda Kota Jambi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Kepala Bidang Penataan Ruang DPUPR Kota Jambi, Dr. H. Ardi, .P., M.Si., serta perwakilan masyarakat Aur Kenali dan Mendalo Darat yang tergabung dalam Barisan Perjuangan Rakyat (BPR).
Dalam forum tersebut, perwakilan BPR secara tegas menyampaikan penolakan terhadap keberadaan jalan khusus dan stockpile batu bara PT. SAS dengan tiga alasan utama. Pertama, potensi kerusakan lingkungan yang akan ditimbulkan, termasuk pencemaran udara dan air serta peningkatan risiko banjir. Kedua, ketidaksesuaian perizinan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi, mengingat lokasi yang direncanakan merupakan kawasan perumahan dan pertanian. Ketiga, wilayah tersebut merupakan daerah rawan bencana banjir yang berisiko memperparah dampak ekologis dan sosial bagi warga.
Dari hasil pertemuan tersebut, disepakati dua poin penting. Pertama, DPRD Kota Jambi Komisi III menyatakan menolak keberadaan jalan khusus batu bara dan stockpile di Kota Jambi karena dinilai membahayakan masyarakat dan tidak sesuai dengan RTRW. DPRD Kota Jambi Komisi III juga menegaskan bahwa Kota Jambi bukan wilayah penghasil batu bara dan tidak semestinya dijadikan lokasi penampungan komoditas tersebut.
Kedua, Pemerintah Kota Jambi menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin kepada perusahaan untuk membangun stockpile maupun jalan khusus batu bara di Wilayah Kota Jambi. Sikap tersebut ditegaskan dengan fakta bahwa hingga saat ini aktivitas perusahaan belum berjalan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Umar Faruq, selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa DPRD akan mengagendakan pertemuan lanjutan bersama DPRD Provinsi Jambi dan pihak-pihak terkait guna menyelesaikan persoalan ini. Apabila tidak ditemukan solusi di tingkat Daerah, tidak menutup kemungkinan persoalan ini akan dibawa ke tingkat Nasional. Hal ini mengingat potensi dampak yang sangat besar, dengan estimasi sekitar 40 ribu masyarakat terdampak, termasuk dua perguruan tinggi (Universitas Jambi dan UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi), sekolah-sekolah, serta pasar yang berada di sekitar lokasi.
Dalam kesempatan tersebut, Joni Ismed Sekretaris Komisi III DPRD Kota Jambi juga memaparkan bahwa izin yang dimiliki perusahaan merupakan izin untuk kegiatan pertanian, bukan untuk pembangunan stockpile batu bara. Oleh karena itu, perusahaan diminta untuk menjalankan kegiatan sesuai dengan izin yang telah diberikan. Ia juga menegaskan perlunya pengawasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila ditemukan indikasi penyelewengan oleh pemangku kebijakan dalam proses perizinan.
WALHI Jambi menilai persoalan ini bukan semata soal investasi, tetapi menyangkut keselamatan ruang hidup masyarakat, keberlanjutan lingkungan, serta kepatuhan terhadap tata ruang dan peraturan perundang-undangan. Hal ini harus sesuai dengan daya tampung dan daya dukung pembangunan jangan sampai menyebabkan kerusakan ekologis dan mengorbankan masyaraka sehingga menjadi dasar dalam setiap pengambilan kebijakan pembangunan di Kota Jambi.
WALHI Jambi mendorong seluruh pihak untuk memastikan transparansi proses perizinan, partisipasi publik, serta penegakan hukum yang tegas demi melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Narahubung:
Oscar- Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi : 08117492662