Pada tanggal 9 Oktober 2013, tepatnya di kantor Walhi Jambi, Komnas HAM membuka posko pelaporan konflik terkait Agraria dan sektor lainnya yang terjadi di wilayah Propinsi Jambi. Dalam agenda tersebut, Komnas HAM akan membuka posko pengaduan selama 2 hari terhitung dimulai pada tanggal 8-9 Oktober 2013. Di hari kedua tepatnya tanggal 9 Oktober 2013, posko didatangi oleh 3 perwakilan daerah yang mengalami Konflik agraria. Pelapor pertama berasala dari Desa Bukit Balinng Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi yang berkonfik dengan PT. KIRANA SEKERNAN. Konflik tersebut dimulai dari tahun 1995 terkait penyerobotan tanah seluas 2000 Ha yang kini di kuasai oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Kirana Sekernan.
Pelapor kedua datang dari Desa Arang-arang Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi, yang berkonflik dengan PT. Makin Grup. Konflik tersebut bermula pada tahun 2004, lahan seluas 1.170 ha yang dahulunya dimiliki oleh masyarkat Transmigrasi Desa Arang-arang, kini berpindah dan dikuasai oleh PT. Makin Grup. Pelapor ketiga datang dari perwakilan masyarakat Desa Sungai Bungur Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi yang berkonflik dengan PT. Puri Hijau Lestari. Konflik yang dialami oleh warga Desa sungai Bungur tersebut terkait dengan lahan yang belum dikembalikan oleh PT. Puri Hijau Lestari sejak tahun 2004 hingga saat ini seluas 225 Ha.
Proses pelaporan langsung diterima oleh utusan Komnas HAM yang hadir dilokasi, dengan memproses dan mencatat segala dokumen konflik yang ada. Pihak Komnas HAM juga memberikan surat balasan kepada ketiga perwakian pelapor, surat balasan yang ddi berikan tersebut, Komnas HAM telah menerima Laporan di sertai No urut Registrasi dan juga mengagendakan kelanjutan dari proses pelaporan yang diterima. Turut hadir juga dalam kegiatan tersebut dari berbagai media, baik media cetak maupun Televisi. Acara dimulai pada pukul 09.00 Wib hingga selesai pada pukul 14.00 Wib.