Manfaatkan Hak Representatif

Walhi: Grup Korporasi Besar Kebun dan Kehutanan Terlibat

Pemerintah didorong menggunakan kewenangannya untuk menggugat perusahaan agar mengganti seluruh kerugian masyarakat akibat kebakaran hutan dan lahan di konsesi. Instrumen itu akan makin melengkapi gugatan pemerintah atas kerusakan lingkungan hidup, sanksi pidana, dan perdata bagi korporasi.


“Tak boleh sepeser pun uang masyarakat dikeluarkan akibat kerugian yang ditimbulkan korporasi,” kata Muhnur Satyahaprabu, Manajer Advokasi dan Pembelaan Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Kamis (1/10), di Jakarta.
Dalam Pasal 90 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan, pemerintah pusat dan daerah berwenang mengajukan gugatan ganti rugi pada usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dan mengakibatkan kerugian lingkungan hidup. Selama ini pemerintah hanya menggugat perusahaan atas kerugian yang ditimbulkan pada lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan.
“Bagaimana dengan warga yang sakit dan harus berobat? Mereka yang tak bisa bersekolah dan tak bisa bekerja. Warga merugi akibat pembakaran yang menimbulkan kabut asap,” ujarnya.
Penggugat intervensi
Terkait hak representatif itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jasmin Ragil Utomo mengatakan, pihaknya bisa jadi penggugat intervensi. “Pemerintah berhak menggugat kerugian lingkungan dan tindakan tertentu, sedangkan masyarakat punya hak gugat class action atas kerugian warga sendiri,” katanya.
Terkait kerugian, Istana Kepresidenan pernah merilis kalkulasi kerugian negara akibat gangguan asap Rp 50 triliun (Kompas, 16/9/2015). Nilai itu bisa membengkak karena kabut asap masih terjadi.
Kemarin, Walhi menggelar jumpa pers Jejak Api Korporasi yang menghadirkan pengurus Walhi Sumsel, Jambi, Kalteng, dan Kalbar. Walhi mengungkapkan, 80 persen lokasi kebakaran ada di areal konsesi perusahaan. Di dalamnya ada grup perusahaan besar dan pemasok kayu hutan tanaman industri dan sawit.
Walhi Jambi dan Sumsel menyiapkan gugatan warga (class action) pada pemda setempat atas kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Walhi Kalbar menyiapkan pendampingan gugatan warga negara (citizen law suit) kepada pemerintah. Adapun Walhi Eknas menjajaki gugatan kepada pemerintah pusat.
Grup perusahaan Sinar Mas, termasuk APP, kemarin, di Jakarta, juga menggelar temu media terkait kebakaran itu. Grup itu yakin anak perusahaan dan perusahaan penyuplainya tak terlibat pembakaran.
Managing Director of Sustainability APP Aida Greenbury mengklaim pihaknya berkomitmen nol deforestasi sejak tahun 2013 dan nol pembakaran sejak 1996. “Kalau ada yang terbakar, itu direstorasi dan biaya bagi perusahaan,” ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem Rampangilei menyatakan, BNPB mengucurkan dana hampir Rp 500 miliar untuk penanganan kebakaran lahan. Itu untuk membuat kanal bersekat sepanjang 17 kilometer di Kalteng dan Kalsel. “Kanal-kanal bersekat mempercepat pemadaman,” ujarnya. (ICH/JOG)

Jadilah Bagian dari WALHI Jambi

AYO BERDONASI

Tidak ada hal yang sepele dalam gerakan penyelamatan lingkungan

Kunjungi Kami di Instagram

Kamu Harus Baca Juga ini :