17Juni 2015, 23 orang perwakilan Masyarakat dari Desa Sponjen, Desa Tanjung dan Desa Sogo Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi mendatangi Kantor Walhi Jambi.
Kedatangan perwakilan masyarakat 3 desa tersebut untuk berdiskusi dan juga menyerahkan mandat pendampingan terkait dengan penguasaan dan pengelolaan lahan seluas kurang lebih 1200 ha,
lahan tersebut saat ini dikuasai oleh salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Bukit Bintang Sawit yang juga menjadi suplier WILMAR GROUP.
Dalam pertemuan yang diadakan, Selain mendapatkan laporan dari 3 desa tersebut diatas, Direktur Eksekutif Walhi Jambi juga memberikan arahan terkait dengan peluang-peluang yang bisa digunakan masyarakat dalam hal mendapatkan kembali haknya.
Pukul 13.00 Wib, perwakilan masyarakat kemudian melanjutkan kegiatannya untuk melakukan audiensi bersama DPRD komisi 1 Provinsi Jambi dengan di dampingi oleh Mangaer Advokasi dan Kampanye Walhi Jambi Dwi Nanto.
Agenda audiensi sebelumnya sudah dikomunikasikan dengan salah satu anggota komisi I DPRD Provinsi Jambi.
Dalam pertemuan audiensi tersebut, masyarakat diterima langsung oleh 3 anggota dan Wakil Ketua komisi I DPRD Provinsi Jambi.
Diawal pertemuan, perwakilan masyarakat masing-masing menyampaikan kronologis konflik yang terjadi, dan diteruskan dengan memberikan dokumen konflik yang telah disusun kepada pihak komisi 1 DPRD Provinsi Jambi.
Dari pertemuan yang dilakukan, komisi 1 DPRD Provinsi Jambi berkomitmen untuk memfasilitasi pertemuan antara piha masyarakat 3 desa dan PT. BBS dalam waktu dekat.