SIARAN PERS FORUM KELUARGA BESAR PETANI TEBO

Massa aksi berjalan menuju Kantor Bupati Kabupaten Tebo
(Serikat Tani Tebo, Serikat Tani Sumay Mandiri, Petani Eco Pakai Desa Olak Kemang, Kelompok Tani Bersatu Jaya, kelompok Tani Sumber Makmur Bersama, Masyarakat Adat Talang Mamak, KPA Wilayah Jambi, Yayasan keadilan Rakyat, WALHI Jambi) 
Tebo, 16 September  2019, Kondisi penguasaan sumber daya alam dan hutan yang timpang, serta tidak adanya kepastian terhadap wilayah kelola rakyat menjadi titik awal munculnya konflik, maraknya pengelolaan kawasan hutan untuk dijadikan wilayah kelola dan sumber pemenuhan kebutuhan hidup juga berawal dari pembiaran oleh pemerintah, ketika rencana  pengelolaan sumber daya alam dan hutan tidak melibatkan masyarakat yang ada dan hidup di wilayah yang akan dijadikan atau dibangun menjadi perkebunan baik itu HTI atau Sawit ,maka yang terjadi adalah penggusuran wilayah kelola, intimidasi terhadap petani dan penggarap, bahkan kriminalisasi terhadap petani.
Skema perhutanan sosial dan TORA yang diganang rezim ini masih belum bisa menjawab apa yang menjadi tujuan dari skema tersebut yaitu penyelesaian konflik agraria secara adil. Reforma agraria bukan hanya memberikan hak atas lahan, tetapi juga memberi kemudahan atas pasar dan keterampilan. Begitu juga dengan perhutanan sosial, termasuk pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, dimana pemerintah menyediakan bantuan permodalan dan pendampingan.
Massa aksi berkumpul di depan kantor Bupati Tebo
Masyarakat yang hari ini mengelola dan menguasai kawasan hutan atau yang mengusahakan lahan  dan kebun yang berada dalam izin masih dibayang – bayangi teror dari mereka yang bekerja untuk perusahaan atau dari mereka yang mendapatakan izin pengelolaan kawasan tersebut, yang akan terjadi tentunya gesekan yang bisa saja berubah menjadi kerusuhan dan kekacauan terlebih lagi pemerintah tengah gencar untuk mendorong percepatan pengesahan RUU Pertanahan.
Rancangan Undang-Undang Pertananahan (RUUP), saat ini sedang di bahas oleh DPR RI bersama Pemerintah, tanpa mempertimbangkan situasi sektor agraria yang menyangkut hajat hidup orang banyak. DPR dan Pemerintah bersikukuh mengesahkan RUUP di akhir September tahun ini, sedangkan periode DPR akan segera habis. Sementara  negara saat ini sedang mengalami 5 krisis pokok agraria yakni :
1. Ketimpangan struktur agraria yang tajam 
2. Maraknya konflik agraria struktural 
3. Kerusakan ekologis yang meluas 
4. Laju cepat alih fungsi tanah pertanian ke non pertanian 
5. Kemiskinan akibat struktur agraria yang menindas. 
RUU Pertanahan seharusnya bisa menjawab 5 persoalan di atas  yang di picu masalah-masalah pertanahan. Merujuk pada naskah RUUP  yang ada, kami memandang bahwa RUUP telah gagal menjawab 5 krisis agraria yang terjadi. UU Pertanahan seharusnya  bisa menjadi  alat penyelesaian konflik sektor agraria bidang pertanahan, sebagaimana di cita-citakan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33, UU Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 dan Tap MPR IX Tahun 2001  tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Massa aksi dihadang masuk Kantor Bupati Tebo
Forum Keluarga Besar Petani Tebo meminta  Bupati untuk segera : 
1. Membentuk TIM Gugus Tugas Reforma Agraria di kabupaten TEBO sebagai jalan penyelesaian konflik agraria di Kabupaten TEBO. 
2. Segera menerbitkan Rekomendasi Pelepasan Kawasan Hutan  Di Lokasi Prioritas Reforma Agraria  dan Rekomendasi Pengurangan izin perusahaan yang berkonflik di wilayah kelola rakyat
3. Menerbitkan rekomendasi pencabutan izin Perusahaan yang tidak aktif dan beroperasi di Kabupaten Tebo
4. Melakukan Evaluasi perizinan di sector Kehutanan dan menerbitkan rekomendasi pencabutan izin perusahaan yang terbakar dikabupaten Tebo
5. Membekukan dan mencabut izin perkebunan sawit yang lahannya terbakar 
6. Hentikan Kriminalisasi, intimidasi dan tindakan represif terhadap petani yang sedang memperjuangkan wilayah kelola rakyat
7. Stop Penggusuran lahan di wilayah Kelola Forum Keluarga Besar Petani Tebo
8. Segera Terbitkan Peraturan Daerah Tentang Pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat di kabupaten Tebo
9. Memastikan point – point yang menjadi tuntutan Forum Keluarga Besar Petani Tebo dapat direalisasikan cepat, dan menjadikan Tebo sebagai contoh yang baik dalam penyelesaian konflik agraria yang berkeadilan untuk kesejahteraan rakyat.
FORUM KELUARGA BESAR PETANI TEBO JUGA MENYAMPAIKAN PENOLAKAN TERHADAP RENCANA PEMERINTAH UNTUK MENGESAHKAN RANCANGAN UU PERTANAHAN , KARENA SELAIN AKAN MERUGIKAN KAUM TANI JUGA AKAN MENJADI PEMICU MUNCULNYA KONFLIK YANG LEBIH BESAR.
HIDUP PETANI, HIDUP PETANI, HIDUP PETANI….!!!!!
Narahubung :
Walhi  Jambi (Abdullah) : 0852-6670-3201
KPA (Fransdody ) : 0823-7142-5487
STSM (H.Sinaga) : 0812-7982-7585
STT (Martamis) : 0823-0736-6344 

Jadilah Bagian dari WALHI Jambi

AYO BERDONASI

Tidak ada hal yang sepele dalam gerakan penyelamatan lingkungan

Kunjungi Kami di Instagram

Kamu Harus Baca Juga ini :