Jambi, 10 Februari Masyarakat transmigrasi dari Desa Pandan Sejahtera secara resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT. Indonusa Agromulia atas penguasaan Lahan Usaha milik warga tanpa hak dan tanpa persetujuan yang sah. Gugatan ini diajukan sebagai langkah hukum untuk memperoleh kepastian dan perlindungan atas hak atas tanah yang telah diberikan negara kepada para transmigran.
Lahan Usaha tersebut merupakan bagian dari hak yang melekat dalam program transmigrasi, yang diperuntukkan sebagai sumber penghidupan dan keberlanjutan ekonomi keluarga. Namun dalam praktiknya, lahan tersebut telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak perusahaan, sehingga masyarakat kehilangan akses dan manfaat atas tanah mereka sendiri.
WALHI Jambi menilai bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan bentuk kekecewaan Masyarakat terhadap Negara karna tidak dapat memastikan Program Transmigrasi berjalan secara baik, pembiaran konflik agraria merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan agraria dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang menegaskan penghormatan dan perlindungan terhadap hak atas tanah yang sah.
Direktur WALHI Jambi, Oscar Anugrah, menegaskan bahwa yang dialami masyarakat transmigrasi ini bukan sekedar sengketa lahan, melainkan cermin ketidakadilan dalam pengelolaan sumber daya alam. Ketika tanah yang menjadi ruang hidup rakyat dikuasai oleh korporasi, yang terancam bukan hanya ekomoni rakyat, tetapi juga martabat dan hak konstitusional mereka.
WALHI Jambi mendesak kepada aparat penegak hukum dan Pemerintah Daerah untuk bersikap objektif, transparan, dan berpihak pada prinsip keadilan. Gugatan ini bukan semata sengketa tanah, melainkan perjuangan mempertahankan hak hidup dan martabat masyarakat transmigrasi.
“Langkah hukum ini diambil sebagai upaya konstitusional dan damai untuk menegakkan keadilan. Rakyat transmigrasi ditempatkan oleh negara, membuka lahan dengan kerja keras, dan membangun wilayah tersebut dengan pengorbanan besar. Oleh karena itu, hak mereka tidak boleh dirampas atau diabaikan,” Pungkas Oscar Anugrah.
Narahubung:
Oscar Anugrah – Direktur Eksekutif WALHI Jambi : 0811- 7492-662