JAMBI– Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jambi menggelar konferensi pers terkait vonis perkaya pengeroyokan dan pembunuhan berencana aktivis Serikat Tani Tebo, Indra Pelani digelar di PN Muara Bulian. Ada beberapa hal yang mengganjal dalam proses persidangan misalnya majelis hakim dan jaksa lebih berfokus kepada proses pembunuhan saja.
Direktur Walhi, Musri Nauli mengatakan, putusan yang dibacakan hakim sangat tidak sesuai berdasarkan tuntutan yang didakwa oleh jaksa maupun dari fakta persidangan. ” Hakim PN Muara Bulian justru membebaskan para tersangka atas Pasal 340 KUHP yang merupakan pasal pembunuhan berencana,” kata Musri Nauli pada jumpa pers di kantor WALHI, Senin (12/10).
Selain itu, lanjutnya, hampir selama 3 bulan memantau hasil persidangan, ada beberapa hal yang mengganjal dalam proses persidangan, yang pertama yakni lebih berfokus kepada proses pembunuhannya saja, tapi pra terjadinya peristiwa itu tidak digali secara detail latar belakangnya baik dari JPU maupun hakim persidangan.
“Kedua,berkaitan terjadinya di dalam lingkungan perusahaan dan berkaitan penguasaan tugas terhadap sekuriti (lima tersangka) di pengadilan tidak ada satupun saksi dari pihak PT WKS. Ini kita lihat sebagai proses ditutupi di dalam persidangan yang tidak diungkap secara menyeluruh dalam kematian Indra Pelani,” katanya.
Kata Nauli, secara hukum kasus tersebut belum terungkap gemblang. ” Dalam persidangan kurang digali dan kurang maksimal, seharusnya hakim bisa meminta JPU membawa saksi dari pihak kehutanan, tapi ini tidak ada. Mereka hanya fokus pada pembunuhan saja, lalu para tersangka tidak pernah mengatakan secara detail kenapa korban bisa mati.
Fakta persidangan, kasus pengeroyokan dan pembunuhan berencana tersebut Jumat 27 Februari 2015, sekitar pukul 16.00 WIB di pos kembar di area konsesi PT WKS, Desa Lubuk Madrasah, Kabupaten Tebo. Korban dipukul dan di keroyok lima tersangka hingga babak belur.(adi)
Sumber : Tribun Jambi
Musri: Ada yang Mengganjal
Publikasi Terbaru Kami
Jadilah Bagian dari WALHI Jambi
Kamu Harus Baca Juga ini :
Siaran Pers – Solidaritan Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Kekerasan dan Pembangunan Kawasan Rempang Eco-City
Siaran PersSolidaritan Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Kekerasan dan Pembangunan Kawasan Rempang Eco-City Hentikan Program Strategis Nasional Kawasan Rempang Eco-City, Copot Kapolresta Barelang, Kapolda Kepulauan Riau, dan Komandan Pangkalan TNI AL...
Read MoreBentrokan SAD dan Keamanan PT SAL, Anak Perusahaan Astra Agro Lestari Tbk: Bukti Nyata KonflikStruktural yang Terus Dibiarkan.
Jambi, 13 April 2026 — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi mengecam keras danmenyatakan keprihatinan mendalam atas terjadinya bentrokan antara masyarakat adat Suku AnakDalam (SAD) dan pihak keamanan perusahaan PT...
Read MorePers Rilis “Provinsi Jambi Dalam Ancaman El Nino 2023”
Kebakaran-hutan-di-Provinsi-JambiUnduh
Read MoreKonsolidasi Adat Orang Rimba: Mendesak Pengakuan Wilayah Kelola Rakyat di Provinsi Jambi
Jambi, Rabu, 11 Februari 2026- Komunitas Orang Rimba diadapingi oleh Wahana Lingkungan HidupIndonesia (WALHI) Jambi bersama anggota lembaga menggelar Konsolidasi Adat sebagai bentukpenegasan sikap kolektif dalam memperjuangkan pengakuan dan perlindungan...
Read More