Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sidangkan Gugatan kebakaran Hutan Walhi

Jakarta, Selasa 20 Nopember 2013. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pertama gugatan kebakaran hutan di propinsi riau dan Propinsi jambi. Sidang pertama ini dihadiri langsung oleh perwakilan masyarakat juga Deputi Direktur Walhi daerah Riau dan direktur eksekutif walhi daerah Jambi. Kedua daerah ini merupakan provinsi yang mengalami kebakaran hutan penyebab kabut asap hingga ke Singapura dan malaysia bulan Juni yang lalu . sejumlah kepala daerah dari Riau dan Jambi ikut menjadi tergugat bersama Presiden dan beberapa kementerian terkait dalam gugatan yang diajukan oleh WALHI ini, WALHI mengajukan upaya hukum gugatan perdata untuk kembali mengingatkan pemerintah atas kewajiban konstitusionalnya, untuk menjamin hak hidup termasuk didalamnya hak atas lingkungan hidup yang sehat dan baik sebagai hak asasi manusia.
Sidang pertama ini dihadiri oleh beberapa kuasa hukum Walhi yang tergabung dalam tim advokasi pulihkan indonesia. Muhnur Satyahprabu manager kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi mengatakan, bahwa sidang pertama ini dengan agenda pemeriksaan kelengkapan berkas penggugat seperti keabsahan badan hukum . Jika sudah dianggap lengkap maka sidang akan dilanjutkan dengan agenda selanjutnya seperti mediasi.
Upaya hukum ini menjadi bukti keseriusan Walhi dalam upaya terus menerus mendesak kembalinya fungsi dan tanggung jawab Negara dalam perbaikan sistem dan tata kelola lingkungan hidup. pada tahun 1999-2007 kerugian dari kebakaran hutan dan lahan ditahun 2001 sampai dengan tahun 2006 diwilayah Sumatera saja mencapai kerugian US $ 7,8 Millyar dan wilayah Pulau Kalimantan US $ 5,8 Millyar. “kebakaran hutan yang terjadi hampir setiap tahun adalah wujud nyata betapa buruknya kelola dan perlindungan lingkungan, upaya hukum ini mengingatkan pemerintah untuk tidak main-main dalam pemenuhan hak atas lingkungan yang bersih dan baik sebagaimana diperintahkan dalam konstitusi” kata Muhnur Satyahaprabu
Sementara itu Direktur Eksekutif Walhi Jambi Musri Nauli mengatakan bahwa kebakaran hutan dipropinsi jambi telah mengakibatkan ribuan warga mengungsi dan kehilangan hak dasarnya. “dua kabupaten yaitu kabupaten tanjung jabung barat dan kabupaten tanjung jabung timur merupakan dua kabupaten yang paling parah kebakaran hutannya. Kebanyakan kebakaran hutan berada dalam wilayah perkebunan dan Hutan Tanaman Industri”.
Dalam persidangan ini hadir juga Deputi Direktur Walhi Riau Boy Even Sembiring, “kebakaran hutan yang terjadi hampir setiap tahun ini telah eberdampak serius bagi kesehatan. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Riau, kondisi udara di Kota Pekanbaru selama bulan juni tahun 2013 dalam status berbahaya bagi kesehatan akibat tercemar asap sisa kebakaran lahan dan hutan. Dari pantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang dipasang di sejumlah titik di wilayah Pekanbaru mencatat kualitas udara mencapai 300 pollutant standart index (PSI)” kata Boy.
Sementara itu Zenzi Suhadi, Pengkampanye Hutan dan Perkebunan Skala Besar WALHI Nasional, menambahkan bahwa kebakaran hutan di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari pola kebijakan peruntukan lahan dan hutan di Indonesia yang mengacu kepada relasi politik rezim yang berkuasa, seperti periode kepemimpinan SBY, dalam 9 tahun terakhir merubah pola eksploitasi hutan dari bisnis Logging HPH menjadi pola ekstraktif dan monokultur seperti perkebunan sawit, HTI dan tambang, pergeseran pola penguasaan dan peruntukan hutan ini menciftakan kerusakan yang lebih besar dan sistematis terhadap lingkungan dan hajat hidup rakyat. Dimana puluhan juta wilayah hutan hujan tropis Indonesia mengalami degradasi menjadi lahan kritis dan bentang alam homogen oleh sawit, Ecalyptus dan Akasia, menciftakan akumulasi kerusakan yang komplek dan masiv terhadap bentang alam di beberapa pulau di Indonesia. Provinsi Riau dan Jambi sebagai potret daerah yang telah mengalami kerusakan parah tersebut.“Tanggung Jawab dan sanksi terhadap unsur Eksekutif pemerintahan yang memberikan kuasa Hutan Tanaman Industri (HTI) dan perkebunan skala besar harus segera diwujudkan untuk mengendalikan kerusakan yang telah melampaui daya tampung lingkungan ini” Tutup Zenzi.
Contact Person :
Muhnur Satyahaprabu (081326436437)
Musri Nauli (08127807513)
Zenzi Suhadi (08138450261
http://www.walhi.or.id/pengadilan-negeri-jakarta-pusat-sidangkan-gugatan-kebakaran-hutan-walhi.html

Kamu Harus Baca Juga ini :