WALHI Siapkan Gugatan ke Perusahaan Pembakar Hutan

WALHI Siapkan Gugatan ke Perusahaan Pembakar Hutan


 Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi Musri Nauli mengatakan pihaknya tengah menyiapkan gugatan terhadap perusahaan yang mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya.


“Saat ini Walhi Jambi sedang menjalankan upaya hukum dalam bentuk gugatan terhadap 18 perusahaan yang mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan di 20 desa dan 5 kabupaten,” kata Nauli di Kantor Walhi, Jakarta, Jumat (22/1).


Nauli menjelaskan, gugatan diajukan 100 orang warga dalam bentuk class action terhadap 5 perusahaan besar Hutan Tanaman Industri (HTI) dan perusahaan sawit. Di antaranya adalah dari grup Sinar Mas yakni PT APP dan grup Barito.

Menurutnya, gugatan akan dilayangkan paling lambat bulan Februari ini. Adapun sejumlah tuntutan yang diajukan adalah menuntut perusahaan bertanggung jawab, terutama atas izin yang diberikan, dan menyerahkan biaya pemulihan serta kompensasi terhadap perusahaan.

“Paling lama Februari. Senilai Rp5.000 triliun, atau dua kali APBN karena dari 18 perusahaan,” ucap Nauli.

Berdasarkan data yang dimilikinya luas lahan terbakar di Jambi pada 2015 kemarin seluas 135 ribu hektar, 10 persen atau 70 ribu diantaranya merupakan lahan gambut.

Sekretaris Jenderal Jaringan Masyarakat Gambut Jambi (JMGJ) Amron mengungkapkan, hasil investigasi pihaknya di Kecamatan Tumpeh, Jambi, terdapat perusahaan yang melakukan perampasan hak masyarakat desa.

“Sebanyak 5 perusahaan yang mengalami kebakaran tahun 2015 merupakan perusahaan yang melakukan perampasan terhadap wilayah masyarakat desa,” jelas Amron.

Kelima perusahaan itu adalah PT Bukit Bintang Sawit yang berkonflik dengan tiga desa, PT Wana Seponjen Indah satu desa, PT Bara Eka Prima dengan dua desa, PT Riki Kurniawan Kertas Persada satu desa dan PT Putra Duta Indowood dengan satu desa.

Budiman, warga Desa Seponjen yang berkonflik dengan PT Bukit Bintang Sawit menjelaskan konflik terjadi sejak perusahaan itu melakukan penguasaan paksa terhadap kebun dan hutan milik warga di tiga desa, yakni Desa Seponjen, Desa Sogo dan Kelurahan Tanjung.

Yani, warga Desa Sogo yang berkonflik dengan perusahaan itu mengungkapkan kebakaran terjadi sejak PT Bukit Bintang Sawit masuk ke desa mereka. Di sana, perusahaan disebut melakukan pengeringan lahan dengan kanal dan mengubah kebun karet warga menjadi perkebunan kelapa sawit.

“Kebakaran di lokasi milik perusahaan, tapi juga merambat ke kebun milik warga dan kawasan hutan milik pemerintah,” ungkap Yani.

Badan Restorasi Belum Tersosialisasi

Badan Restorasi Gambut yang dibentuk pemerintah pasca kebakaran hutan dan lahan pada 2015, disebutkan Amron belum tersosialisasi ke masyarakat.

“Sampai saat ini belum ada sosialisasi di masyarakat,” ungkap Amron.

Amron berharap agar badan restorasi yang dibentuk dapat melibatkan masyarakat sekitar. Sebab, menurutnya penting bagi masyarakat untuk terlibat agar nantinya hasil restorasi dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyrakat.

Manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan Skala Besar Walhi Nasional, Zenzi Suhadi menilai pembiayaan restorasi wilayah hutan, lahan dan gambut yang terbakar seharusnya diserahkan kepada korporasi.

“Kalau pemerintah hanya mendorong proses pemulihan, negara ini hanya jadi tukang cuci piring,” kata Zenzi.

Hasil analisis data dan fakta dari lima provinsi yang dimiliki Walhi, titik api kebakaran hutan dan lahan terjadi di dalam konsensi perusahaan. Kelima provinsi itu berturut-turut adalah Kalimantan Tengah 5.672 titik, Sumatera Selatan 4.416 titik, Jambi 2.842 titik Kalimantan Barat 2.495 titik, dan Riau 1.005 titik. (utd)

Sumber : CNN Indonesia

Jadilah Bagian dari WALHI Jambi

AYO BERDONASI

Tidak ada hal yang sepele dalam gerakan penyelamatan lingkungan

Kunjungi Kami di Instagram

Kamu Harus Baca Juga ini :