” Lahan Masyarakat Trasmigrasi Milik Siapa ? “

Jambi, 11 JUNI 2025

Dua minggu lebih sudah masyarakat Desa Gambut Jaya melakukan reklaiming/pendudukan lahan di areal pencadangan masyarakat Transmgrasi yang saat ini berkonflik dengan Mafia Tanah Ken Guy. Dalam aksi ini melibatkan banyak lapisan masyarakat, bapak-bapak, ibu-ibu bahkan anak-anak pun tidak luput dalam meramaikan aksi, hal ini dilakukan semata-mata untuk meminta kebijakan Negara terhadap hak masyarakat agar tanah ini dikembalikan kepada masyarakat yang tergabung di TSM SP IV Gambut Jaya atau alternatif lain dengan memberikan lahan pengganti bagi masyarakat yang telah 16  tahun kehilangan hak atas lahannya, namun hingga saat ini Pemerintah seakan diam membisu dan belum adanya titik terang dalam penyelesaian. Pada tanggal  8 oktober 2024 telah diadakan pertemuan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (TIMDU) Kabupaten Muaro Jambi dengan masyarakat yang menghasilkan Peninjauan Kembali penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 105 SHM dengan luasan 250 Ha atas nama Kent dan Kawan-kawan dilahan pencadangan dan kemungkinan pembatalan secara admitrasi oleh ATR BPN RI. Namun hingga saat ini  hanya menjadi omongan yang putus ditengah jalan.

Aksi reklaiming ini tidak hanya menunjukkan perlawanan masyarakat terhadap ketidakadilan, masyarakat telah mendirikan empat unit camp didalam areal lahan sengketa. Berdasarkan surat tugas resmi dari Kepala Desa Gambut Jaya  Nomor : 090/66/SPT/V/2025  untukmelakukan pemasangan patok Desa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 01 tahun 2013 tentang pembentukan Desa Gambut Jay Kab. Muaro Jambi dengan pemasangan patok dan plank batas wilayah Desa.

 Masyarakat juga melakukan penanaman tanaman produktif seperti pinang dan pisang sebagai bentuk penguasaan aktif dan pengelolaan lahan. hal ini memperkuat legitimasi administratif klaim masyarakat terhadap wilayah tersebut. Bagaimana mungkin areal yang diperuntukkan untuk masyarakat Transmigrasi, malah diterbitkan sertifikat oleh BPN Muaro Jambi untuk orang lain. Kuat dugaan adanya persekongkolan jahat antara BPN Muaro Jambi dengan salah satu pengusaha lokal pada saat itu, yang berpotensi  dapat merugikan negara, Pasalnya 250ha lahan dengan 105 persil Sertifikat yang diperoleh lewat program PTSL di kuasai oleh 1 orang pribadi.

Dalam hal ini WALHI Jambi  mempertanyakan penerbitan Sertifikat diatas lahan yang menjadi kawasan yang ditetapkan Negara untuk kepentingan sosial dan pemerataan penduduk. Hal ini juga telah melanggar tata kelola yang diperuntukan untuk ruang transmigrasi, ini juga telah melanggar Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 29 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang No 15 Tahun 1997 tentang Transmigrasi yang menjelaskan bahwa lahan pencadangan transmigrasi  ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota jika lebih dari satu wilayah maka ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, ini berarti hal tersebut jelas diperutukan untuk masyarakat transmigrasi sesuai dengan Keputusan Gubernur Daerah Tingkat I Jambi No: 188/44/398 Tahun 1986 Tentang Pencadangan tanah seluas ± 20.000 Ha. Kemudian berdasarkan Keputusan Bupati Muaro Jambi No:533 Tahun 2009 Tentang Penempatan 200 Kepala Keluarga Transmigrasi SWAKARSA MANDIRI pada unit permukiman Sungai Gelam satuan pemukiman 4 (Sp4) Desa Gambut Jaya Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi.

Oscar Anugrah selaku Direktur Eksekutif WALHI Jambi berpendapat bahwa penerbitan Sertifikat tanpa penyesuaian RTRW dan status lahan seharusnya Batal Demi Hukum karena bertentangan dengan Kebijakan Negara karena Transmigrasi merupakan Program yang diadakan oleh Negara.

Aksi ini juga mendorong penguatan posisi tawar masyarakat dalam wacana kebijakan agraria lokal maupun Nasional. Negara harus bertanggung jawab terhadap masyarakat transmigrasi yang sudah ditetapkan pemerintah itu sendiri, sudah cukup masyarakat hidup tanpa kepastian. Pemerintah harus mengambil langkah konkret dalam memberikan lahan usaha yang sudah dijanjikan kepada masyarakat trasmigrasi SP IV pungkas Oscar Angurah.

Kamu Harus Baca Juga ini :

Sungai Batanghari Bukan Jalur Tambang

Siaran Pers Sungai Batanghari Bukan Jalur Tambang Jambi- Problematika industri pertambangan Batubara dan proses pengangkutannya masih menjadi permasalahan serius yang belum bisa diatasi oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Pasca dilantiknya Gubernur...

Read More