Jambi, 8 April 2026- Perjuangan masyarakat transmigrasi Desa Pandan Sejahtera dalam mendapatkan hak atas Lahan Usaha II memasuki babak baru. Setelah melalui proses mediasi sebanyak 3 kali di hadapan mediator, Kedua belah pihak tetap pada pendirian masing-masing . Pihak Penggugat menyatakan bahwa poin-poin perdamaian yang ditawarkan belum dapat mengakomodasi kerugian serta tuntutan hukum yang diajukan. Oleh karena itu, Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur menyatakan mediasi tidak berhasil mencapai kesepakatan. Dengan kegagalan tersebut, persidangan resmi dilanjutkan ke agenda pokok perkara, yakni pembacaan gugatan.
Dalam pokok gugatannya, 19 masyarakat penggugat menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai objek perkara di wilayah transmigrasi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi dengan Nomor SK: KEP.173.RP.01.35.2002.
Pada tahun 2008 PT.Indonusa Agro Mulia memasuki Lahan Usaha milik warga dan mencoba menawarkan pola kemitraan bagi hasil atas Lahan Usaha transmigran, dengan tegas 19 Pengugat menolak Pola Kemitraan yang ditawarkan oleh Tergugat. Kemudian pada tahun 2009 Pihak Perusahaan Kembali menawarkan untuk mengganti rugi LU II milik masyarakat dengan penawaran harga yang sangat murah sehingga hal itu kembali ditolak dengan tegas.
Pasca pembacaan gugatan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada pihak Tergugat untuk menyiapkan Jawaban Tergugat yang dijadwalkan akan di upload melalui e-court pad tanggal 15 April
Direktur WALHI Jambi, Oscar Anugrah menegaskan bahwa telah memberikan waktu dan ruang yang cukup untuk penyelesaian secara musyawarah, namun tanggapan yang diterima oleh warga sangat mengecewakan. WALHI Jambi tidak akan membiarkan pelanggaran atau tindakan melawan hukum apapun yang merugikan warga. saat ini, fokus kami adalah pembuktian dipersidangan dan WALHI Jambi akan mengejar segala bentuk pertanggungjawaban hingga tuntas dan 19 masyrakat Desa Pandan Sejahtera mendapatkan Kembali hak nya.
WALHI Jambi mendesak kepada aparat penegak hukum dan Pemerintah Daerah untuk bersikap objektif, transparan, dan berpihak pada prinsip keadilan. WALHI Jambi percaya bahwa keadilan tidak diberikan melalui retorika, melainkan melalui jalur fakta hukum yang tak terbantahkan dihadapan Majelis hakim.” Pungkas Oscar Anugrah.
Narahubung:
Oscar Anugrah – Direktur Eksekutif WALHI Jambi : 0811- 7492-662