PERS RELEASE
“Usut Tuntas Kebiadapan Unit Reaksi Cepat (URC) PT. WKS terhadap Aktivis Petani Tebo”
Konflik yang terjadi antara masyarakat Desa Lubuk Mandarsah Kec. Tengah Ilir Kab. Tebo dengan PT. Wira Karya Sakti (PT. WKS) sebenarnya sudah berlangsung sejak tahun 2006 ketika PT. WKS meminta izin membangun jalan untukkeperluan perusahaan di wilayah Desa Lubuk Mandarsah. Perselisihan yang berujug konflik ini terjadi karena PT WKS melakukan cara-cara kekerasan yaitu menggusur lahan-lahan masyarakat Desa Lubuk Mandarsah.
Akibat konflik yang berkepanjangan dan dirampasnya sumber kehidupan masyarakat cukup menyedot perhatian publik, khususnya di Provinsi Jambi. Aksi-aksi pengerahan masa yang berjumlah ribuan tak ayal dilakukan oleh masyarakat Desa Lubuk mandarsah untuk mendapatkan haknya kembali baik di Kab. Tebo hingga di Prov. Jambi (Kantor Gubernur, DPRD dan Dinas Kehutanan). Dari rangkaian upaya masyarakat dalam mengambil haknya kembali dari PT. WKS hingga tahun 2013 belum mendapatkan kepastian dan cenderung diabaikan. Oleh karena itu sebagian masyarakat memutuskan untuk mengambil alih kembali lahan seluas 1500 ha yang telah dikuasai oleh PT. WKS dengan cara menanami dan membangun tempat tinggal.
Sejatinya situasi konflik relative cukup stabil sejak di mulainya perundingan dari tahun 2013 hingga 2015 dan tidak ada terjadi peristiwa besar yang menyedot perhatian publik. Hal tersebut dikarenakan proses komunikasi antara masyarakat dan perusahaan cukup baik dan saling menjaga tingkahlaku masing-masing.
Akan tetapi pada akhir Februari 20015 terjadi tindakan “BIADAB” tepatnya tanggal 27 Februari yaitu pembunuhan aktivis petani Tebo bernama “INDRA PELANI” yang dilakukan oleh URC PT. WKS. Korban merupakan Pejuang dan bagian dari masyarakat Desa Lubuk mandarsah yang selama ini bersama-sama melakukan pengambil alihan lahan seluas 1500 ha yang telah di rampas oleh PT WKS.
Peristiwa pembunuhan tersebut secara langsung merubah situasi kian memburuk. Proses-proses komunikasi yang telah di bangun secara baik antara pihak perusahaan dan masyarakat tercederai oleh peristiwa yang terjadi. Begitu juga di tengah gencarnya pencitraan PT. WKS yang tergabungan dalam APP yang disebut Komitmen APP salah satunya akan menyelesaikan konflik lahan dan tidak menggunakan cara kekerasan menjadi Tong Sampah dengan Kebiadaan yang terjadi terhadap Indra Pelani.
Atas peristiwa ini, kami AMUKP Jambi terdiri dari masyarakat sipil, Petani dan mahasiswa yang peduli pada nasib petani, Lingkungan hidup, demokrasi dan HAM menyampaikan :
1. Meminta Aparat Penegak Hukum mengusut tuntas pembunuhan yang dilakukan oleh URC dan juga keterlibatan/tangjung jawab PT. WKS terhadap Almarhum Indra Pelani secara transparan dan adil.
2. Mendesak Aparat Penegak Hukum dan Tim Investigasi untuk tidak hanya melihat peristiwa ini sebagai kriminal murni, namun harus dilihat dari akar masalahnya, dan melakukan invetigasi secara adil dan terbuka, mencari semua pihak terkait serta menegakan hukum yang adil.
3. Meminta Gubenur dan DPRD Prov. Jambi untuk memperhatikan dan menyelesaikan konflik agraria yang terjadi di Prov. Jambi dan Mengeluarkan Pernyataan “Mengutuk Keras Pembunuhan” yang dilakukan secara Biadap oleh URC PT WKS terhadap aktifis Petani Tebo Indra Pelani.
Jambi 10 Maret 2015
Kordinator lapangan
HAJRIN
08564373266
Cp : AMUKP Jambi
(AGRA/Ade:085378983900) (WARSI/Ilham :085263700203) (SPI/Sarwadi :081366485861) (PPJ/Erizal :0885380641819) (JPIK/ Umi :085266079341) (STT/Dodi :082371425487) (FMN /Hajrin :081373909208) (Walhi /Dwi : 081234317065) (JMGJ/Amron :085378555457)(PMKRI/Dian; 08564373266)