Bisnis kulit harimau: Rp12 juta selembar
Kulit asli harimau, bukan sintetis maupun karpet bermotif, didapat setelah membunuh binatangnya yang hampir punah. Polisi Jambi menggulung komplotan penjual kulit macan.
Beritakabar.com | Selagi MF menunggu pembeli kulit harimau (Panthera tigris sumatrae) di Jalan Lintas Sumatra, Desa Mendalo Darat, Jumat lalu (13/9/2014), polisi meringkusnya. MF mengaku hanya perantara yang akan mendapatkan komisi Rp1 juta dari nilai jual Rp12 juta.
Hasil perburuan liar? Pasti. Kulit harimau dewasa itu diduga pesanan seseorang untuk dikirimkan kepada pejabat. Meskipun perburuan harimau itu terlarang, sampai awal 1990-an masih ada kebisaan sejumlah pejabat sipil dan militer kalau sekeluar dari masa dinas di Jambi membawa harimau awetan atau kulitnya.
Hasil kerja komplotan? Diduga begitu, MF hanya salah satu dari mata rantai bisnis gelap. Tersangka MF disergap tertangap tangan karena bersamanya ada kardus besar berisi kulit harimau. Tim Sporc (Satuan Polisi Reaksi Cepat) mengerahkan sekitar sepuluh personel.
“Kita akan ungkap siapa pemiliknya, sampai kesumber pertama,” kata Irvan, Danbrig SPORC Brigadir Harimau BKSD Jambi.
Seberapa gawat nasib harimau sumatra? Menurut Musri Nauli, Direktur Eksekutif Walhi Jambi, hanya ada tinggal sekitar 50 ekor harimau yang tersebar dia pelbagai taman nasional.
Tersangka MF kemungkinan dijerat dengan Undang-Undang No 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem, pasal 21 Ayat 2. Ancaman maksimal hukumannya 5 tahun penjara. Dalam daftar merah IUCN, harimau sumatra tergolong CR (Critically Endangered)
Sumber: Tribun Jambi, IUCN Red List